Diduga Edarkan Sabu, Warga Batubara Ditangkap Polres Tebing Tinggi di Paya Pinang

Daftar Isi


Tebing Tinggi, Indometro.id -

Seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu ditangkap personel  Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi pada Jumat (23/6/2023) sekira pukul 12.30 WIB di 
Jalan Perkebunan Paya Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di pinggir jalan. 

"Pelaku berinisial LH alias Nando (33) merupakan warga Desa Tanjung Prapat Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara," ungkap Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan, Sabtu (24/6).

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,30 gram, uang tunai berjumlah Rp. 1.500.000, 1 lembar lakban warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Honda supra X dengan nopol BK 3225 TBT.

Kasi Humas menjelaskan sebelumnya.pada hari Jumat (23/6), personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat yang tidak ingin identitasnya diketahui mengatakan bahwa ada seseorang laki-laki diduga memiliki narkotika di Jalan Perkebunan Paya pinang.

"Sumber menyebutkan juga identitas dan ciri ciri orang yang dimaksud. Lalu pada hari itu juga sekira pukul 12.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan melihat ada pria sesuai dengan identitas dan ciri-ciri sedang berdiri di pinggir jalan," sambungnya.

Selanjutnya petugas langsung mengamankan pelaku yang mengaku bernama LH alias Nando, setelah itu petugas melakukan penggeledahan terhadap badan,pakaian dan di dalam jok sepeda motor.

"Saat itu petugas menemukan barang bukti berupa gulungan uang tunai Rp.1,5 juta dan  lakban warna hitam yang berisi paket narkotika jenis sabu," tutur AKP Agus Arianto.

Kemudian petugas menanyakan kepada pelaku tentang kepemilikan barang terlarang yang ditemukan dan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

"Petugas langsung membawa pelaku beserta seluruh barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk di periksa lebih lanjut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup Kasi Humas.



(AS/IY)

Posting Komentar



#
banner image