Dugaan Perambahan Hutan Mangrove Dilaporkan ke Polres Bengkalis

Daftar Isi
Bengkalis, Indometro.id - Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPD LSM - TAMPERAK (Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi) Kab. Bengakalis berkoalisi bersama DPD LSM TOPAN RI melaporkan dugaan perambahan hutan dan penampungan kayu yang bersumber dari hutan mangrove yang dilakukan pengusaha Panglong arang di Desa Kembung Luar Kecamatan Bantan Kebupaten Bengkalis.

Terkait perambahan hutan mangrove ini telah diberitakan media ini beberapa waktu yang lalu mengenai adanya dugaan perambahan hutan mangrove di desa Kembung Luar dan kayu dari hutan mangrove tersebut di duga sengaja di tampung oleh dua orang oknum pengusaha kayu arang yang diduga kayu tersebut hasil dari hutan mangrove berjenis kayu bakau dan sejenis nya.

Ketua DPD LSM Tamperak Kab Bengkalis M.Riduwan membenarkan jika sudah membuat laporan secara resmi ke Polres Bengkalis tentang masalah tersebut.

"Benar kita telah melaporkan, Dalam laporan yang telah kita sampaikan ke Kapolres Bengkalis melalui bagian KASIUM pada hari Rabu 07 Juni 2023 dengan nomor : 109 /LP/Koalisi /DPD-LSM TAMPERAK- TOPAN RI /VI/2023," ungkap M.Riduwan, sabtu, (09/06/2023).

Masih diutarakan M.Riduwan, Alasan kita memasukan laporan itu berdasarkan dari hasil investigasi kita dilapangan dan keterangan-kerangan yang kita himpun dari sumber terpecaya sudah terlihat jelas ada dugaan oknum pengusaha dengan sengaja menampung atau mengambil kayu dari hasil merambah hutan mangrove/lindung yang di lindungi.

"Jika ini terus di lakukan oleh oknum pengusaha untuk menampung kayu dari hutan mangrove ini sangat berbahaya untuk 10 tahun mendatang jika sudah tidak ada penahan pantai lagi bisa terjadi abrasi yang cukup luar biasa dan masyarakat juga nanti nya yang di rugikan akibat dari ulah oknum pengusaha yang cuma mencari keuntungan semata," ujar M.riduwan 

Apa lagi secara dengan sengaja pengusaha  tersebut ikut serta menjadi dalang perambahan hutan mangrove/Lindung dengan jelas sudah  melanggar undang - undang dan tindakan melawan hukum, dan sangat jelas sudah ada aturan yang di atur oleh peraturan dan UUD

melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara.

Pembabatan mangrove dengan berbagai alasan jelas melanggar ketentuan perundangan. Pada UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi

Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam Pasal 50 Undang-Undang Kehutanan. Sementara, masalah pidananya diatur pada Pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp. 5 miliar

Di sisi yang sama Ketua DPD LSM TOPAN RI. Isnadi juga mengatakan Jika pihak pengusaha juga telah melanggar aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan ke Hutanan yang sudah di atur," katanya.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Hutan Indonesia Nomor P 48 /MENLHK/SETJEN/KUM 1/8/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Lingkungan Hidup Dan Hutan Nomor P 85 /MENLHK/SETJEN/KUM 1/11/2016 Tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budi Daya yang berasal dari Hutan HAK.

"Jadi kami berharap kepada Kapolres Bengkalis agar secepatnya merespon laporan yang telah kami masukan dan dapat di tindak lanjuti sesuai peraturan dan undang - undang yang berlaku," Pungkas Isnadi.**

Posting Komentar



banner image