Gasak Toko Sepatu di Jalan Cemara, Tiga Pemuda Dibekuk Polsek Padang Hilir
Daftar Isi
Tebing Tinggi, Indometro id -
Personel Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), tiga pemuda dibekuk petugas usai menggasak sepatu dari sebuah toko yang berada di Jalan Cemara Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Kamis (15/6/2023) pukul 20.00 WIB.
"Ketiga pelaku adalah AT alias Diki (20) warga Jalan Nenas, RA alias Ruced (24) warga Jalan Syech Beringin dan AL alias Rizal (17) warga Jalan Cemara Kota Tebing Tinggi," ungkap Kapolsek Padang Hilir AKP Sulem Sigalingging melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Jumat (16/6).
Dijelaskan Kasi Humas, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi dengan LP / B / 23 / VI / 2023 / SPKT / TT. HILIR /Polres Tebing Tinggi /Polda Sumut Tanggal 13 Juni 2023.
”Korbannya adalah Ahmad Usairi (52) warga Jalan Cemara Kelurahan Rambung Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi," terangnya.
Kejadian baru diketahui setelah korban mendatangi tokonya dan melihat barang-barang yang ada di dalam tokonya sudah berantakan, berdasarkan keterangan korban kepada petugas yang disampaikan AKP Agus Arianto bahwa pada Selasa lalu (9/5) sekira pukul 11.00 WIB, korban membuka toko penjualan sepatu, namun saat baru dibuka korban melihat pintu belakang sudah terbuka dan lampu masih tetap menyala,
"Korban melihat sepatu yang dipajang di rak sepatu telah hilang, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata sepatu sebanyak 50 pasang sepatu dengan berbagai merk dan ukuran telah raib digondol maling," tutur Agus.
Korban memperkirakan para pelaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak pintu belakang.
"Atas kejadian itu korban merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Padang Hilir, korban mengalami kerugian sekitar Rp 17,5 juta," ujar Kasi Humas.
Lebih lanjut Kasi Humas mengatakan pada Kamis (15/6) sekitar pukul 20.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Padang Hilir mendapat informasi bahwa pelaku pencurian toko sepatu milik korban Ahmad Usairi diketahui keberadaannya.
"Saat itu juga Kapolsek Padang Hilir memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir Ipda Joni Zuardi untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku," imbuhnya.
Mendengar perintah, Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir Ipda Joni Zuardi bersama dengan personel Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Aipda Bastian P. Sinaga, Aipda A.Manurung, Aipda Suriadi dan Brigadir Amir Amzah SH langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku.
"Salah satu pelaku AL alias Rizal ditangkap disalah satu warnet Jalan Nenas sedangkan kedua pelaku lainnya ditangkap di dalam rumah masing masing yang terletak di Jalan Nenas dan Jalan Syech Beringin," terang Kasi Humas.
Berdasarkan hasil interogasi singkat, ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Sementara hasil penjualan barang curian digunakan untuk membelanjakan kebutuhan sehari-hari.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan ke Polsek Padang Hilir untuk penyidikan lebih lanjut.
”Para pelaku masih menjalani pemeriksaan, atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 363 ayat(1) ke 3,4, dan 5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Kasi Humas.
(AS/IY)
Posting Komentar