Hindari Amuk Massa, Polsek Rambutan Amankan Penabrak Warga di Kilang Kayu 2000

Daftar Isi


Tebing Tinggi, Indometro id -

Guna menghindari amuk massa, personel Polsek Rambutan Resor Tebing Tinggi mengamankan seorang pria usai menabrak warga saat terjadi aksi unjuk rasa di dalam Kilang Kayu 2000, Jalan Koperasi Lingkungan 2 Kelurahan Berohol Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Senin lalu (12/6/2023).

Perbuatan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 ayat 1 dari KUHPidana di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi dilakukan seorang lelaki berinisial S alias Darman (61) selaku terlapor yang berprofesi sebagai penarik becak warga Jalan Koperasi Berohol.

Hal ini disampaikan Plt Kapolsek Rambutan AKP Rustam Efendi, S.Sos melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan, Rabu sore (14/6), menurutnya peristiwa ini berawal saat adanya aksi unjuk rasa di dalam kilang kayu racipan tersebut pada hari Senin (12/6) sekira pukul 10.00 wib, dimana saat itu pelapor/korban bersama warga masyarakat sekitar kilang racipan kayu 2000 di Jalan Koperasi melaksanakan unjuk rasa didalam gudang kayu tersebut.

"Ketika sedang berlangsungnya unjuk rasa tiba tiba terlapor yang bekerja di gudang tersebut masuk kedalam kilang dengan mengendarai 1 unit becak barang lalu menggeber geber becaknya dan langsung menabrak kaki sebelah kiri korban Sari (61) warga Jalan LKMD sehingga mengalami luka dan saat ini opname di RS Sri Pamela," ungkap Kasi Humas.

Selanjutnya untuk menghindari dari amukan massa yang melaksanakan aksi unjuk rasa, terlapor kemudian diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polsek Rambutan dengan para saksi yang dimintai keterangan diantaranya, Eko Apriano (39) warga Jalan LKMD, Faisal Daeng (42) dan Irwansyah (40) warga Jalan Karya.

"Usai itu, pelapor membuat laporan ke Polsek Rambutan atas peristiwa yang dialaminya, dari informasi yang didapat bahwa pelapor dan terlapor masih ada hubungan keluarga," sambung AKP Agus Arianto.

Penyidik kemudian mengimbau permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan akan tetapi pada saat itu belum terjadi kesepakatan sehingga terlapor telah dilakukan pemeriksaan.

"Dalam hal ini, terhadap terlapor tidak dilakukan penahanan dan dijamin oleh pihak keluarganya," tandasnya mengakhiri.


(AS/IY)


Posting Komentar



banner image