Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan,Berkas Dinyatakan Lengkap Atau P-21
Indometro.id Tanggamus - Berkas kasus penganiayaan wartawan Wawai News Sumantri yang dilakukan oleh Aprial Kepala Pekon Way Nipah masih berlanjut di Polres Tanggamus.
Satreskrim Polres Tanggamus menyatakan telah melengkapi berkas perkara dan menyatakan P-21 setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri Tanggamus pada 5 Juni 2023 sempat mengembalikan berkas perkara atas nama Apriyal untuk dilengkapi.
Hal itu diketahui melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan Satreskrim Polres Tanggamus (SP2HP) yang telah diterima Sumantri selaku korban pada 26 Juni 2023.
Melalui SP2HP/270/VI/RES.1.6./2023 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan memberitahukan Penyidik telah mengirimkan kembai berkas perkara dengan Nomor BP/29/III/RES.1.6./2023/ Reskrim tanggal 27 Maret 2023 ke JPU Kejari Tanggamus dengan petunjuk kekurangan formil dan materil yang telah dilengkapi.
Dalam SP2HP itu juga dijelaskan bahwa Satreskrim Polres Tanggamus untuk sementara belum ada hambatan yang ditemui dalam proses penyidikan.
Rencana kegiatan selanjutnya adalah menunggu hasil penelitian berkas perkara yang dilakukan oleh JPU pada Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Diketahui bahwa kasus laporan terkait penganiayaan oleh Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus telah bergulir di Polres Tanggamus sejak Maret 2023 lalu.
Wartawan Wawai News, mendapatkan penganiayaan saat menjalankan tugas sebagai jurnalis pada Selasa 28 Februari 2023 mengakibatkan kaki kirinya terkilir dan mengalami luka lecet bagian leher akibat cekikan.
Pelaku penganiayaan Aprial Kepala Pekon Way Nipah resmi ditetapkan tersangka setelah penyidik Kepolisian Polres Tanggamus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis 27 April 2023 lalu. Sejak ditetapkan tersangka, hingga saat ini pelaku tidak ditahan.
Sementara Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan menegaskan, tersangka tidak ditahan sesuai permohonan tidak dilakukan penahanan oleh kuasa hukum yakni Yazmi Dona dan dengan penjamin dari paman kandungnya yang bernama Abdul Karim.
Tidak dilakukannya penahanan atas tersangka AP, berdasarkan sejumlah hal diantaranya, bahwa yang bersangkutan masih harus menjalanakan pelayanan kepada masyarakat di Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus.
Posting Komentar