Kejari Bengkalis Sosilisasi Penerangan Hukum Pengunaan Dana Desa di Desa Bantan Tua

Daftar Isi
Bengkalis, Indometro.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum di Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Adapun materi yang disampaikan terkait penggunaan Dana Desa, senin, (19/06/2023)

"Hari ini telah dilaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dengan tema Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Dana Desa tahun 2023," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bengkalis, Herdianto.

Herdianto dalam kegiatan tersebut bertindak sebagai narasumber. Saat itu, Herdianto didampingi Kepala Sub Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial, Budaya, Kemasyarakatan, Teknologi Informasi, Produksi Intelijen dan Penerangan Hukum, James Naibaho.

Disampaikan Herdianto, dalam kegiatan yang dipusatkan di Aula Kantor Desa Bantan Tua itu dihadiri perangkat desa setempat. Selain itu, turut hadir Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Bantan Tua, serta undangan lainnya.

"Pelaksanaan Penerangan Hukum ini diikuti oleh sekitar 46 orang. Yang terdiri dari perangkat dan aparatur desa yang ada di Desa Bantan Tua," sebut mantan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rokan Hilir (Rohil) itu.

Dihadapan puluhan orang peserta itu, kata Herdianto, pihaknya menyampaikan materi terkait pencegahan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa tahun 2023. Kegiatan tersebut, lanjut dia, disambut antusias oleh peserta. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan kepada narasumber.

"Di akhir kegiatan diberikan souvernir kepada para peserta," imbuh Herdianto seraya mengatakan, hingga berakhir, kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.

"Alhamdulillah kegiatan Penerangan Hukum ini berjalan dengan aman, tertib dan lancar tanpa hambatan serta para peserta antusias dalam kegiatan ini," pungkas Herdianto.**

Posting Komentar



banner image