Marketplace Antara Pro dan Kontra
Aceh Utara. Indometro. Id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim tengah menyiapkan marketplace guru. Marketplace guru adalah cara Kemdikbudristek untuk memenuhi kebutuhan guru.
Pengertian Marketplace Guru
Berdasarkan pernyataan Nadiem dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud, marketplace guru adalah wadah di mana semua guru yang boleh mengajar masuk ke dalam satu database yang dapat diakses semua sekolah.
melalui wadah ini, setiap sekolah dapat mencari guru yang dibutuhkan dengan mudah, sehingga bisa menyelesaikan masalah perekrutan. Menurut Nadiem, ada tiga masalah yang terselesaikan dengan adanya marketplace guru ini.
Masalah pertama adalah kebutuhan guru secara realtime sehingga tidak perlu menunggu rekrutmen terpusat yang membutuhkan waktu lama. Kedua, perekrutan kini bisa dilakukan sesuai kebutuhan karena selama ini masih ada siklus yang tidak sinkron antara sekolah dan pemerintah pusat. Ketiga adalah selama ini pemerintah daerah tidak mengajukan formasi ASN yang sesuai dengan kebutuhan.
Dua Golongan yang Masuk Marketplace Guru
Siapa saja yang bisa masuk marketplace guru? Ada dua golongan yang masuk dalam marketplace guru, yaitu guru honorer yang lulus seleksi dan lulusan PPG prajabatan.
1. Guru Honorer yang Lulus Seleksi
Guru honorer yang lulus seleksi adalah guru honorer yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi untuk menjadi calon guru ASN. Nantinya, frekuensi seleksi guru ini bisa ditingkatkan lebih dari dari satu kali dalam setahun.
2. Lulusan PPG Prajabatan
Yang kedua adalah mereka yang lulus dari pendidikan profesi guru (PPG) dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon guru ASN. Program PPG dan mahasiswa PPG pun akan ditingkatkan.
Cara Kerja Marketplace Guru
Dilansir dari laman Universitas Islam An Nur Lampung, berikut cara kerja marketplace guru yang diinisiasi Nadiem Makarim.
- Seluruh guru honorer yang lulus seleksi dan lulusan PPG prajabatan masuk ke database marketplace guru.
- Pemerintah pusat menentukan formasi, tetapi bersifat dinamis setiap tahun bergantung jumlah siswa.
- Setiap sekolah bisa mengakses database marketplace guru untuk mencari dan merekrut guru sesuai dengan kebutuhan dan formasi mereka.
- Sekolah bisa langsung melakukan wawancara dan tes kepada calon guru yang mereka pilih dari marketplace guru.
- Sekolah dapat mengangkat calon guru dari marketplace guru untuk menjadi guru tetap atau kontrak sesuai dengan kesepakatan.
- Sekolah bisa memberikan insentif kepada guru-guru tersebut sesuai dengan kinerja dan prestasi.
Pro dan Kontra Marketplace Guru
Gagasan Nadiem ini masih menimbulkan pro dan kontra di kalangan pemangku kebijakan.
keberadaan guru yang ada di marketplace seperti layaknya barang atau produk yang ada di marketplace. Kalau produk yang akan masuk marketplace itu harus di kurasi, nah kalau guru siapa yang akan melakukan kurasi guru tadi?
Oleh karena itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengusulkan agar tidak menggunakan nama marketplace agar tidak disamakan dengan produk.
"Marketplace ini untuk produk barang. Jadi carilah misalnya jadi ruang talenta. Sebetulnya itu talent scout ya atau kita sebut head hunter. Pakai bahasa Indonesialah, enggak usah marketplace," kata Dede Yusuf.
Lain lagi, Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru menyebut bahwa penggunaan kata marketplace mendegradasi guru.
Kami khawatir penggunaan kata marketplace mendegradasi guru menjadi sekedar barang jualan. Kedudukan guru makin tidak terhormat," ujar Iman
Kelebihan Marketplace Guru
- Guru tidak perlu menunggu pengangkatan dari pemerintah pusat yang lama.
- Konsep ini bisa memberi kesempatan yang lebih luas dan merata bagi para guru untuk mendapatkan pekerjaan di sekolah-sekolah yang membutuhkan.
- Mendorong guru meningkatkan kualitas dan kompetensi karena sekolah bisa akan mencari guru-guru terbaik.
- Guru lebih fleksibel dalam menentukan lokasi kerja sesuai dengan keinginan dan kesempatan mereka.
Kekurangan Marketplace Guru
- Muncul ketidakpastian status karena mereka belum menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
- Selama belum ada dasar hukum yang jelas, guru mungkin bisa dipecat atau diganti sewaktu-waktu.
- Kesejahteraan dan motivasi guru bisa menurun, karena mereka tidak mendapatkan gaji dan tunjangan yang layak seperti PNS atau PPPK.
- Menyebabkan ketimpangan karena ada persaingan di antara ribuan guru lainnya di marketplace.
Nah itulah tadi telah kita ketahui bahwa marketplace guru adalah wadah di mana semua guru yang boleh mengajar masuk ke dalam satu database yang dapat diakses semua sekolah. Diharapkan hal ini bisa menuntaskan masalah rekrutmen guru.
Diharapkan juga penampungan guru dalam wadah Marketplace, tidak memunculkan transaksional baru antara guru dan sekolah. Bisa saja guru atau kepala sekolah saling bergerilya Mencari mangsa dengan janji - janji janji gratifikasi. Tentu sajasebelum marketplace ini diberlakukan harus ada pengawasan ketat agar bermacam praktik buruk tidak tejadi.
sumber : Bayu Ardhi Isnanto DetikEDU
Editor : Zulkifli AEN
Posting Komentar