Miliki Sabu, Pemuda Asal Pinang Mancung Diringkus Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi
Daftar Isi
Tebing Tinggi, Indometro.id -
Sebagai upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali meringkus seorang pemuda yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu, pemuda tersebut diamankan petugas di sekitar kediamannya Jalan Cendrawasih Lingkungan II Kelurahan Pinang mancung Kecamatan Bajenis Kota. Tebing Tinggi tepatnya di sebuah rumah, Jumat (16/6/2023) sekira pukul 17.30 WIB.
Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan, Minggu (18/6), menurutnya pelaku yang tidak tamat SD tersebut berinisial RAP (22) warga beralamat di sekitar TKP.
Kasi Humas menyebutkan pada hari Jumat (16/6) personel Satresnarkoba Polres Tebng Tinggi mendapat informasi dari masyarakat yang tidak ingin identitasnya diketahui mengatakan bahwa ada seseorang pria yang diduga memiliki narkotika di Jalan Cendrawasih Pinang Mancung tepatnya di sebuah rumah dengan menyebutkan identitas dan ciri-ciri orang dimaksud.
"Lalu sekira pukul 17.00 WIB, petugas tiba di lokasi yang diinformasikan dan langsung melakukan penyelidikan, saat itu petugas melihat ada seorang pemuda yang sesuai dengan identitas dan ciri ciri dimaksud sedang berada di belakang rumah," ungkapnya.
Selanjutnya petugas langsung memperkenalkan diri dan mengamankan pelaku yang selanjutnya mengaku bernama RAP.
"Petugas yang didampingi Kepling setempat melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan di dalam rumah, saat itu petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik asoy warna merah berisi 1 buah timbangan digital warna hitam berbentuk mouse," terangnya.
Selain itu, tutur Kasi Humas, petugas juga menemukan 1 buah sendok sabu.yang terbuat dari sedotan bekas, 1 bungkus plastik berisi beberapa bungkus plastik klip kosong, 1 lembar gulungan tisu warna putih berisi 6 paket narkotika jenis sabu seberat 1,72 gram.
"Barang terlarang itu ditemukan di kamar kosong lantai dua," imbuhnya.
Kemudian petugas menanyakan kepada pelaku tentang kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan pelaku akhirnya mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, petugas langsung membawa pelaku beserta seluruh barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," cetusnya.
(AS/IY)
Posting Komentar