Pekerjaan Peningkatan Jalan Kelamatan - Sekodi di Laporkan Ke Kejari
Daftar Isi
Bengkalis, Indometro.id - Ketua DPD LSM- TAMPERAK (Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi) Kabupaten Bengkalis melaporkan secara resmi ke Kejari Bengkalis terkait pekerjaan peningkatan jalan Kelamantan - Sekodi dibawah naungan dinas PUPR Bengkalis yang telah dilaksanakan bersumber dari Dana APBD TA 2022.
M.Riduwan selaku ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Bengkalis membenarkan atas laporan yang telah dilayangkan ke Kejari Bengkalis pada hari senin tanggal 19 Juni 2023 terkait peningkatan jalan Kelamantan - Sekodi.
"Kita memang sudah melaporkan kegiatan pembangunan jalan kelamatan - sekodi yang di kerjakan pada tahun 2022 itu , dasar kita melaporkan dari temuan investigasi kita di lapangan," ungkapnya.
Masih diutarakan M. Riduwan, Apa yang terjadi di lapangan terlihat ada nya kerusakan di bangunan jalan seperti mengalami retak /patah sudah sangat jelas kita meragukan baku mutu, kualitas dan kuantitas nya, dan juga kita meragukan dari hasil tim yang melakukan uji baku mutu jalan tersebut jika hasil nya pembangunan jalan tersebut masih mengalami kerusakan apa lagi umur pekerjaan jalan belum ada setahun," pungkas M. Riduwan.
Lanjutnya lagi, Jadi dugaan kita pekerjaan tersebut tidak sesuai spek/bestek dan melanggar aturan-aturan yang sudah di tentukan di dalam kontrak dan tidak juga mengikuti dan manaati undan- undang jasa konstruksi.
Menurut peraturan, PP 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi bertujuan sebagai pedoman dalam Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi berupa Jasa Konsultansi Konstruksi, Pekerjaan Konstruksi, dan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dan rujukan dalam rangka kegiatan usaha Jasa Konstruksi.
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi, Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan
Yang dimaksud dengan kegagalan bangunan sesuai UU No 02 Tahun 2017, Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi
Kegagalan perkerjaan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna jasa atau penyedia jasa.
Selanjutnya, penyedia jasa konstruksi wajib mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan yang disebabkan kesalahannya Pasal 65 UU Jasa Konstruksi kemudian merinci lebih lanjut perihal pertanggungjawaban atas kegagalan bangunan tersebut sebagai berikut.
Penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur konstruksi.
Dalam hal rencana umur konstruksi tersebut lebih dari 10 tahun, penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan jasa konstruksi.
Pengguna jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan yang terjadi setelah jangka waktu yang telah ditentukan di atas.
Ketentuan jangka waktu pertanggungjawaban atas kegagalan bangunan harus dinyatakan dalam kontrak kerja konstruksi.
Maka dari itu kami meminta aparat penegak hukum khususnya Kajari Bengkalis agar segara memanggil dan memproses secara hukum dan undang - undang yang berlaku baik dari penyedia jasa dan juga penerima jasa /pelaksana kontraktor dan konsultan pengawas," Cetus M.riduwan.
Untuk diketahui pekerjaan peningkatan Jalan Kelamantan - Sekodi ini dkerjaan oleh CV Alita sebagai Pelaksana dengan PT Abata Rencana Karyanusa sebagai consultan pengawas dengan nilai lebih kurang 9,6 Milyar dari dana APBD Ta 2022.**
Posting Komentar