Pengerusakan Mangrove Pantai Permata Diduga Untuk Persiapan Event Trail Kota Probolinggo

Daftar Isi

Didugaan Pengerusakan Lingkungan mangrove dengan sadar merusak ekosistem untuk kepentingan golongan guna event trail .


Indometro.id-Pantai Permata. Pengembangan Pariwisata terhadap Aspek Ekonomi, Sosial Budaya dan Lingkungan Fisik di Desa Pilang oleh organisasi kelompok sadar wisata  (POKDARWIS) beserta kelompok masyarakat pengawas perikanan (POKMASWAS) merupakan hal yang bermanfaat untuk menjaga  lingkungan juga bermanfaat untuk perekonomian masyarakat di sekitar pantai permata.


POKMASWAS merupakan pelaksana pengawasan di tingkat lapangan yang membantu pemerintah dalam upaya penyadaran hukum melalui sosialisasi dan melaksanakan prinsip 3 M (Melihat/Mendengar/Mencatat,dan Melaporkan).


Kedua Kelompok tersebut (POKDARWIS dan POKMASWAS) adalah lembaga di tingkat masyarakat yang beranggotakan para pelaku kepariwisataan yang memiliki kepedulian, tanggungjawab, serta peran penggerak dalam mendukung iklim kondusif kepariwisataan dan terwujudnya Sapta Pesona, sehingga meningkatkan pembangunan daerah dan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat sekitar.


Kegiatan pengelolaan wisata di pantai permata oleh dua lembaga POKDARWIS dan POKMASWAS tersebut yang seharusnya melindungi kawasan konservasi alam kok malah di rusak ucap Dimas (Gusdurian peduli) . Didugaan pengerusakan mangrove tersebut untuk kepentingan golongan dan belum mendapatkan izin untuk persiapan kegiatan event Trail HUT BHAYANGKARA tanggal 2 Juli 2023 yang disusun oleh penyelenggara event organiser. 

Dalam wawancara di lapangan Penebangan mangrove tersebut dengan sadar dilakukan oleh kelompok POKDARWIS atas izin ketua , dengan dalih bersih-bersih melakukan pemotongan mangrove ucap mahmud (wakil POKDARWIS) saat di temui oleh media beserta lurah pilang di kantor kelurahan pilang , dikarenakan tempat wisata tersebut seringkali di gunakan untuk tempat mesum ucap Lurah dan Sekertaris POKDARWIS. Dan kejadian tersebut di sampaikan oleh anggota POKMASWAS yang berada di pantai permata sebagai penjual makanan dan minuman membenarkan adanya penebangan mangrove yang dilakukan oleh 4 orang menggunakan motor Trail saat datang menemui beliau ucap pak To (Anggota POKMASWAS) .


Pembabatan mangrove dengan berbagai alasan jelas melanggar ketentuan perundangan. Pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi . Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (Hen)

Posting Komentar



banner image