Perkara Sabu, Seorang Sopir Diringkus Polres Tebing Tinggi di Karya Jaya

Daftar Isi


Tebing Tinggi, Indometro.id -

Dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, seorang pria berprofesi sebagai sopir diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi pada Jumat (9/6/2023) sekira pukul 07.30 WIB di Jalan Ir H. Djuanda Lingkungan I Gang Keluarga Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi. 

"Pria ini berhasil diamankan petugas berdasarkan informasi masyarakat," ungkap Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (10/6).

Menurutnya, pelaku berasal dari luar kota Tebing Tinggi yakni beralamat di Jalan Pejuang Pasar 2 Sigara Gara Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang dengan inisial K alias Sikus (41).                          
"Dari tangan pria tamatan SMP itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat 2,95 gram, 1 buah potongan kertas putih dan 1 unit handphone android merek Vivo warna putih," sambung Kasi Humas.

Ia mengatakan, sebelumnya pada (9/6) pukul 07.30 WIB, personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa mengaku bernama K alias Sikus di Jalan Ir H Djuanda, Karya Jaya tepatnya di teras rumah. Dari penangkapan pelaku ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya narkotika jenis sabu ditemukan di atas pintu ruang tamu dekat pelaku duduk.

"Dan 1 unit handphone android merek Vivo warna putih ditemukan di atas meja ruang tamu," sebut AKP Agus Arianto.

Usai menyita seluruh barang bukti, petugas menanyakan kepada pelaku milik siapa dan darimana pelaku mendapatkan barang terlarang tersebut, pelaku menjawab adalah miliknya dan didapatkannya dari seorang teman yang masih dalam penyelidikan petugas.

Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat (1) Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup AKP Agus Arianto.


(AS/IY)

Posting Komentar



banner image