Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Lubuk Raya Tebing Tinggi

Daftar Isi


Tebing Tinggi, Indometro.id -

Jajaran Polres Tebing Tinggi Polda Sumut  kembali meringkus satu pengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah kawasan Jalan  Danau Semayam Lingkungan VI Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, Minggu lalu (25/6/2023) sekira pukul 08.15 WIB.

Pengedar yang berinisial MAZ alias Aulia (24) ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya dengan barang bukti berupa 2 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 gram, 1 bungkus plastik klip berisi plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet yang ujungnya runcing, 1 buah kaca pirex, 1 buah kotak bertuliskan Pocket yang didalamnya berisi timbangan digital, uang tunai Rp.50 ribu dan 1 unit handphone android Vivo warna gold. 

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto menjelaskan kronologi penangkapan pengedar sabu itu kepada wartawan, Kamis (29/6). Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di sekitar rumah pemuda tamatan SMA tersebut.

"Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan di sekitar lokasi rumah pelaku  selama beberapa hari," ungkap Kasi Humas.

Dan pada hari Minggu (25/6) sekira pukul 08.15 WIB, tuturnya, personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan badan serta pakaian pelaku.

"Namun tidak ditemukan barang bukti apapun oleh petugas," sambungnya.

Lebih dalam AKP Agus Arianto mengatakan petugas selanjutnya menggiring pelaku ke rumahnya dan melakukan penggeledahan, lalu ditemukan barang bukti 1 paket sabu di dalam kamar mandi.

"Selain itu anggota kami juga menemukan barang bukti lainnya berupa beberapa plastik klip transparan kosong di dalam kantong kain di belakang rumah, 1 buah kaca pirex, 1 buah pipet yang ujungnya runcing, 1 buah handphone android di dalam kamar serta uang tunai Rp.50 ribu dan sebuah timbangan digital di samping rumah," terangnya.

Usai melakukan penyitaan, pelaku pun diinterogasi petugas, alhasil pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya. Pelaku langsung digelandang ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup AKP Agus Arianto.


(AS/IY)



 

Posting Komentar



banner image