Polres Tebing Tinggi Usut Jaringan Pengedar Sabu dan Ganja dari Simalungun
Daftar Isi
Tebing Tinggi, Indometro.id -
Polres Tebing Tinggi kembali menangkap seorang pria jaringan pengedar narkotika jenis sabu dan ganja berdasarkan hasil pengembangan kasus narkoba beberapa hari lalu terhadap Sikus (41) di Jl Ir H Djuanda Karya Jaya Tebing Tinggi dan Reza (44) di Bandar Betsy Simalungun, kasus ini terungkap setelah Reza mengaku bahwa barang terlarang itu adalah hasil transaksi dengan seorang pria di Bandar Tongah, Simalungun, hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
"Hanya hitungan jam petugas Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengusut kasus narkoba jenis sabu serta ganja dari pengembangan kasus Sikus di Karya Jaya dan Reza di Bandar Betsy," papar Kasi Humas.
Awalnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga paket sabu seberat 2,95 gram dari tangan Sikus di Karya Jaya, dari penangkapan itu polisi terus melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Reza di Kebun Bandar Betsy Simalungun dengan barang bukti ganja seberat 2,41 gram.
"Sampai akhirnya polisi berhasil menangkap seorang pengedar lain berdasarkan pengakuan Reza, pelaku berinisial J alias Romo (47) yang ditangkap pada hari yang sama Jumat (9/6) pukul 20.30 WIB di Pos Induk Emplasmen Perkebunan Desa Huta Padang Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan," ungkap Kasi Humas.
"Romo diketahui beralamat di Huta II Gondang Rejo Desa Bandar Tongah Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun," sambungnya.
Dari tangan pria berprofesi sebagai karyawan BUMN tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,13 gram, 1 bungkus plastik asoy warna merah berisi biji, ranting dan daun ganja seberat 67,57 gram, 1 lembar kertas warna putih berisi biji, ranting dan daun ganja dengan berat 1,89 gram, 1 buah kotak rokok Sampoerna warna hijau, 1 buah masker warna putih, 1 buah pipet plastik berbentuk runcing, 1 unit handphone merk Nokia warna putih dan 1 unit handphone android merek Realme warna abu-abu.
"Barang bukti ganja ditemukan dibawah meja tepatnya di hadapan pelaku dan satu pipet plastik runcing ditemukan didalam saku jaket pelaku yang digantung, sementara dua unit handphone diamankan petugas dari atas meja," terang AKP Agus Arianto.
Agus mengatakan, saat penangkapan pelaku Romo menerangkan kepada petugas bahwa dirinya benar ada bertransaksi sabu dengan Reza sebanyak 1 gram seharga Rp.700 ribu, sabu tersebut telah dipisahkan menjadi beberapa bagian.
"Hingga kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Tebing Tinggi, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," cetusnya.
(AS/IY)
Posting Komentar