Polsek Padang Hilir Mediasi Masalah Perselisihan Secara Kekeluargaan

Daftar Isi



Tebing Tinggi, Indometro.id -

Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Bripka M. Hartono bersama Kanit Provost Polsek Padang Hilir Aiptu K Napitupulu dan Kepling IV Kelurahan Damar Sari Guruh Citra Akbar melakukan mediasi atas masalah perselisihan secara kekeluargaan dengan mempertemukan kedua belah pihak di Mapolsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi, Rabu malam (21/6/2023).

Dalam kesempatan itu petugas memanggil pihak pertama Sasikarani (28) warga Jalan Karya Pembangunan Gang Mufakat Lingkungan I Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dan pihak kedua bernama Devi Ratna Sari (33) warga  Jalan Bakti Gang Karya Lingkungan II Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Permasalahan berawal pada hari Rabu (21/6) sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Damar Sari Gang Mesjid Lingkungan. IV Kelurahan Damar telah terjadi perselisihan antara kedua belah pihak sehingga pihak kedua menampar pipi sebelah kiri pihak pertama. Akibat kejadian tersebut pihak pertama merasa keberatan dan datang ke Polsek Padang Hilir.

Akhirnya masing-masing pihak dipertemukan kemudian dimediasi dimana kedua belah pihak sepakat saling memaafkan dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sama serta dapat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan membuat surat perdamaian.

Menurut Bhabinkamtibmas, dalam surat perdamaian menghasilkan beberapa ketentuan diantaranya, kedua belah pihak mengakui kesalahannya masing masing dan bersedia saling memaafkan, selanjutnya berjanji tidak akan saling menyinggung baik itu dengan ucapan, perbuatan maupun melalui media sosial.

Kemudian daripada itu, kedua belah pihak sepakat tidak akan saling mengusik atau mengganggu diantara kedua belah pihak kedepannya dan setelah selesai surat perdamaian maka tidak ada lagi permasalahan kedepannya dan tidak ada tuntut menuntut dikemudian hari. 

"Apabila kedua belah pihak tidak mengindahkan poin poin tersebut di atas maka kedua belah pihak akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkasnya.


(AS/IY)

Posting Komentar



#
banner image