PPDB TA 2023 Berpotensi Tmbulkan Masalah, Masyarakat Jangan Ragu Laporkan Maladministrasi kepada Ombudsman RI
Daftar Isi
Tebing Tinggi, Indometro.id -
Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2023/2024 sangat rawan menimbulkan konflik dan masalah ujar Ratama Saragih pengamat kebijakan publik dan anggaran kepada Media Kamis (15/6/2023).
PPDB sudah dibuka untuk Sekolah Menengah Kejuruan, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menegah Pertama, Sekolah Dasar, TK- Paud dan Satuan Pendidikan Khusus yang ada di Provinsi Sumatera Utara ujarnya lagi.
Sepanjang dilaksanakan sesuai dengan Juknis PPDB Tahun 2023 dan Sesbagaimana diatur dalam keputusan Gubernur nomor.188.44/323/KPTS/2023, tanggal 17 April 2023, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru SMK, SMA dan satuan pendidikan khusus maka dapat dipastikan proses PPDB yang dimaksud tidak menuai persoalan apa lagi konflik di masyarakat ujar pemilik sertifikat “Role Of The Ombudsman In Access To Justice” ini.
Dalam suratnya Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor . 7978/ A5/HK.04.01 / 2023, tanggal 7 Maret 2023 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Seluruh kepala unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi jelas disebutkan bahwa ;
1. Kepala dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota mohon segera menyiapkan dan/atau menyesuaikan petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 202312024 berdasarkan Permendikbud tentang PPDB.
2. memastikan seluruh satuan pendidikan melaksanakan seleksi PPDB
sesuai dengan jalur seleksi sebagaimana diatur dalam Permendikbud
tentang PPDB serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan pungutan liar.
3. memastikan tidak terdapat manipulasi data persyaratan calon peserta
didik dalam seleksi PPDB
4. Dalam melaksanakan PPDB, verilikasi alamat pada kartu keluarga yang paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, dapat memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Empat point yang disebutkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam surat yang dimaksud sebenarnya dapat menghindari timbulnya masalah yang merugikan kepentingan masyarakat pengguna layanan publik dari proses PPDB yang dimaksud jika penyelenggaranya alias panitia PPDB dan Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota tidak mau menerima segala bentuk negosiasi untuk memuluskan prosedur diluar ketentuan yang berlaku.
Masyarakat pengguna layanan publik PPDB jika merasa dirugikan atas layanan yang dimaksud jangan ragu untuk segera melaporkannya ke kantor Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara yang ber alamat di jalan Sei Besitang Nomor.3 Sei Sikambing Kota Medan, atau dapat menghubungi telepon nomor.(061) 4147176 ; Whatsapp nomor. 08119453737, E-mail : pengaduan.sumut@ombudsman.go.id dengan membawa kelengkapan identitas pelapor dan bukti yang mendukung, tegas jejaring Ombudsman RI ini lagi.
Faktor terjadinya penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang serta adanya kolusi dan nepotisme sangatlah berpeluang dilakukan oleh penyelenggara layanan PPDB dikarenakan pelaksanaan PPDB tahun 2023 ini bersamaan pelaksanaannya dengan Tahun Politik menuju Pemilu 2024 tutur Wali Kota LSM Lira ini.
Banyak kepentingan politik hilir-mudik hanya untuk mengumpulkan simpatisan, militan demi pemenangan salah satu kontestan pemilu dengan menggunakan pengaruhnya untuk membantu calon peserta didik diloloskan dalam proses PPDB sekalipun ada penyimpangan prosedur, nah ini yang jadi sumber masalahnya selain modus lama.
Kita berharap masyarakat sudah cerdas dan patuh akan aturan yang berlaku serta tidak menawrkan jalan pintas kepada penyelenggara PPDB karena masih banyak sekolah Swasta yang menampung calon peserta didik nantinya pungkasnya.
(IY)
Posting Komentar