Ungkap Kasus Narkoba di Pinang Mancung, Polisi Giring Pelaku ke Sel Tahanan
Daftar Isi
Tebing Tinggi, Indometro.id -
Dari hasil pengungkapan kasus narkoba, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menggiring seorang pelaku ke sel tahanan atas tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu pada Jumat (23/6/2023) pukul 15.30 WIB di Perumahan Griya Bulian Permai Blok A Jalan Merpati Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya depan sebuah rumah.
Pelaku yang berhasil diamankan petugas berinisial S alias Yono (48) warga Jalan KF. Tandean Gang Ketumbar Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan membenarkan penangkapan ini melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (24/6), menurutnya kasus ini berawal dari informasi warga yang resah atas perbuatan pelaku yang melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu di sekitar lokasi kejadian.
Ia menjelaskan, pada Jumat kemarin (23/6) sekira pukul 15.30 wib di Perumahan Griya Bulian Permai Blok A Jalan Merpati Pinang Mancung tepatnya depan sebuah rumah, petugas Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial S alias Yono karena diduga keras melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.
"Saat penangkapan petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,47 gram, 1 unit handphone merek Nokia warna hitam dari dalam saku celana pelaku," terang Kasi Humas.
Selain itu petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor warna hitam merk Honda Beat dengan nomor polisi BK 5090 NAU di depan sebuah rumah saat sedang digunakan pelaku menjalankan aksinya.
"Usai diinterogasi dan mengakui perbuatannya, pelaku dan barang bukti yang di temukan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," cetus AKP Agus Arianto.
(AS/IY)
Posting Komentar