Unit Resmob Satrekrim Polres Indramayu Amankan Seorang Pelaku Penembakan

Daftar Isi


 Indometro.id,Indramayu

Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil meringkus pelaku penembakan yang terjadi pada Kamis, 8 Juni 2023 di Desa Sukaurip, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.


Hal itu diungkapkan Kapolres Indramayu, AKBP M. Fhari Siregar saat jumpa pers di Lobby Polres Indramayu, Jumat (23/06/2023).


Kapolres menyampaikan, ungkap kasus tersebut berawal mendapat informasi bahwa terjadi adanya penembakan di toko kelontong di Desa Sukaurip, Kecamatan Balongan.


Selanjutnya, unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu melakukan cek TKP serta mempelajari rekaman CCTV yang ada disepanjang jalan dekat TKP, mengumpulkan bahan keterangan.


Berbekal dari hasil rekaman CCTV dan bahan keterangan tersebut hingga akhirnya diketahui terduga pelaku penembakan RG (33) berhasil diamankan di Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupatn Bekasi.

Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti diamankan unit Resmob ke Polres Indramayu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Lanjut Kapolres menyampaikan, RG sebelum melakukan aksinya telah mempesiapkan terlebih dahulu pakaian dan membeli taser gun di marketplace.


Kemudian pelaku datang ke warung milik korban untuk berpura-pura membeli makanan dengan berpakaian aneh menggunakan kacamata hitam, masker hitam serta pakaian wanita berwarna hitam (Pakaian Gamis).


Saat itu korban pun merasa curiga dengan adanya orang tersebut dan benar saja kedua orang tersebut tanpa banyak bicara pelaku mengeluarkan taser gun dari tas jinjing warna hitam yang dibawanya kemudian ditembakan kearah dada korban sebanyak satu kali. 


Korban langsung berlari sambil minta pertolongan, saat itu pelaku yang panik langsung kabur melarikan diri menggunakan 1 (satu) unit mobil Sigra warna putih dan sempat dikejar oleh warga sekitar namun tidak tekejar.



“Terduga pelaku RG (33), ini tidak lain adalah sepupu korban,” terang Kapolres kepada awak media.


Pelaku dengan korban mempunyai hubungan saudara.


Pelaku ini melakukan aksinya untuk shock therapy kepada korban dikarenakan korban bersikap sombong terhadap keluarga dan pelaku sakit hati terhadap korban yang tidak pernah peduli atau merawat almarhum ibu kandungnya (bibi dari pelaku) yang pada saat itu sedang sakit hingga meninggal dunia.


Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman pelaku penganiayaan Pasal 351, ancaman penjara paling lama 2 (dua) tahun. (MT jahol)

Posting Komentar



banner image