Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil, Polres Tebing Tinggi Amankan Seorang Pemuda

Daftar Isi


Tebing Tinggi, Indometro.id -

Seorang pemuda tega mencabuli anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar hingga hamil, saat ini pelaku telah berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tebing Tinggi pada Kamis siang (20/7/2023) sekira pukul 14.00 WIB di kawasan Berohol, Kota Tebing Tinggi. 

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi, S.H, M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (22/7) menjelaskan aksi pencabulan tersebut dilakukan pelaku sebanyak tiga kali, yaitu pada April 2023 sekira pukul 23.00 WIB, pada Mei 2023 sekira pukul 20.00 WIB dan pada Juni 2023 sekira pukul 21.00 WIB di rumah pelaku AS (19) yang beralamat di Berohol, Kota Tebing Tinggi. 

Kronologi pelaporan Nomor : LP /B/334/VII/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl.1 Juli 2023 berawal saat korban, sebut saja Bunga (15) mengaku merasakan sakit pada bagian perutnya. Setelah dicek dan dilakukan pemeriksaan oleh Ibunya P (40) selaku pelapor melalui alat test kehamilan, Selasa (27/6) terungkap fakta bahwa korban positif hamil. 

"Ibunya curiga karena sejak Mei 2023 korban sudah tidak datang bulan sehingga melakukan test peck dan hasilnya positif hamil," ungkap Kasi Humas. 

Mengetahui fakta tersebut, orangtua korban warga Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi itu kemudian menanyakan siapa pelaku yang sudah melakukan perbuatan asusila terhadap dirinya. 

“Korban mengakui bahwa yang telah mencabuli adalah pacarnya, tidak terima dengan hal ini, akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Tebing Tinggi, " beber AKP Agus Arianto. 

Ia menambahkan, awalnya pelaku dan korban berkenalan dari sosial media facebook pada April 2023 kemudian menjalin hubungan pacaran dan mulai mengajak korban pergi bersama dengan berboncengan sepeda motor, selanjutnya membawa korban ke rumah pelaku untuk melakukan hubungan badan hingga hamil.

Setelah menerima laporan orangtua korban dan mengutip keteramgan saksi, pada Kamis (20/7) sekira pukul 14.00 WIB, tim opsnal Mata Merah Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dpimpin Katim Aiptu W Simanjuntak melakukan penyelidikan terkait tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan pelaku.

"Dari hasil penyelidikan tim menemukan bahwa pelaku berada di rumahnya dan berhasil mengamankan pelaku lalu membawanya ke Mapolres Tebing Tinggi," tutur Kasi Humas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 Subsider Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda sebanyak Rp.5 miliar.


(AS/IY)


 

Posting Komentar



banner image