Dinilai Sarat Korupsi, Sejumlah Barang Pertanggungjawaban Dispora Sumut kepada BPK Raib
Daftar Isi
Medan, Indometro.id -
Dinilai sarat korupsi, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditemukan lima penerima barang tidak nampak wujudnya alias raib di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara berupa peralatan olahraga dengan nilai sebesar Rp470.363.056,00, diantaranya : Pelti Pengda Sumut Nominal BAST sebesar Rp.196.177.000,00 Pengprov Perbasi Sumut Nominal BAST sebesar Rp.155.068.840,00, Inkai Cab Binjai Nominal BAST sebesar Rp.65.864.116,00, Football Club Karya Nominal BAST sebesar Rp.30.063.540,00, Klub Tenis Meja Kampung Durian Nominal BAST sebesar Rp23.189.560,00.
Dalam LHP BPK RI yang dimaksud disebutkan bahwa BPK.RI sudah melakukan wawancara kepada petugas penyimpan barang dan kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) dan kemitraan ditemukan bahwa Bidang Sarpras dan Kemitraan tidak melakukan verifikasi (pemeriksaan ulang) terkait Nama ataupun Alamat pada Proposal yang diterima maupun kelengkapan dokumen lainnya serta tidak memiliki daftar peralatan olahraga yang masih tersedia di gudang penyimpanan.
Kondisi tersebut mengakibatkan Potensi Kelebihan Pembayaran atas barang yang tidak ditemukan keberadaannya sebesar Rp.470.365.056,00 selain itu dalam LHP BPK yang dimaksud disebut juga adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp.180.913.695,00 akibat ketidak sesuaian antara jumlah barang yang diterima oleh dua penerima barang yang tidak sesuai dengan jumlah pada data rekapitulasi penyaluran, sedangkan enam penerima barang (organisasi masyarakat, Pengda Cabang Olahraga) tidak pernah menerima barang dari Dispora Provinsi Sumatera Utara.
Ini sudah jelas means reanya, ujar Ratama Saragih Pengamat kebijakan Publik dan Anggaran kepada media, Senin (17/07/2023), ada kegiatan pengadaan perlengkapan olahraga yang akan diserahkan kepada masyarakat melalui organisasi olahraga (Pengcab), maupun kegiatan olahraga melalui 22 Kontrak dengan 14 penyedia yang berbeda, namun berujung kepada niat mengambil keuntungan bahkan barangnya tak jelas.
Kondisi ini bisa terjadi karena adanya kerjasama internal ( PPK, Pejabat Pengadaan, PPTK, Pengurus barang, Staf bidang Sarpras, dan Penyimpanan Barang ) ujar Responden BPK.RI ini.
Tidak mau tahu alias pura-pura tak tahu menahu itu disebut juga salah satu bentuk kerjasama diantara pejabat yang dimaksud di Dispora Sumut, karena jika keseluruhan pejabat pengadaan melakukan tupoksinya secara baik dan benar maka tidak mungkin ada barang yang tidak nampak, bahkan ada pulak organisasi masyarakat (bidang olahraga, Pengurus Cabang Olahraga) yang tidak pernah menerima barang (peralatan olahraga) dari Dispora Propinsi Sumatera Utara.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Utara agar memerintahkan Inspektur propinsi Sumatera Utara memeriksa barang yang tidak ditemukan keberadaannya sebesar Rp.470.363.056,00 Apabila hasil pemeriksaan Inspektorat menyatakan barang tidak ditemukan, maka dilakukan penyetoran ke kas daerah, artinya Dispora harus mengganti kerugian sebesar nilai barang yang tidak ditemukan.
Sejatinya Dinas Pemuda dan Olahraga wajib melaksanakan Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan menarik kelebihan pembayaran serta mempertanggungjaawabkan peralatan olahraga yang tak nampak barangnya sekalipun batas waktu enam puluh hari sudah di berikan Undang-Undang untuk menyelesaikan temuan BPK.RI yang dimaksud jika tidak mau disebut OPD sarangnya korupsi bahkan bisa saja dijerat pasal perbuatan tindak pidana korupsi, tutupnya
Hingga berita ini ditayangkan, Inspektur Provinsi Sumatera Utara saat dikonfirmasi melalui Whastappnya Sabtu (15/07/2023) tak memberi jawaban sama sekali atas temuan BPK.RI yang maksud.
(a76)
Posting Komentar