Dua Pengedar Sabu Diciduk Polres Tebing Tinggi di Batu Lima Teluk Karang
Daftar Isi
Tebing Tinggi, Indometro.id -
Dua terduga pengedar narkotika jenis sabu diciduk personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi pada Senin malam (3/7/2023) sekira pukul 19.30 WIB di Batu Lima, Jalan Letda Sujono Lingkungan I Kelurahan Teluk karang Kecamatan Bajenis Kota Tebing tinggi tepatnya di sebuah pondok kebun.
"Iya, kita tangkap dua pelaku pengedar sabu berdasarkan informasi warga yang resah atas perbuatan pelaku mengedarkan sabu di sebuah pondok kebun," papar Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan membenarkan penangkapan tersebut melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kamis (6/7).
Kedua pelaku berinisial N alias Om Jek (48) warga sekitar TKP dan FST (45) seorang karyawan BUMN beralamat di Jalan Intan Lingkungan I Kelurahan Pabatu Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
"Keduanya ditangkap ketika sedang menunggu calon pembeli," imbuh AKP Agus Arianto.
Pada saat ditangkap, pelaku menyimpan beberapa barang bukti yang disimpan di dalam saku celana dan selipan batang ubi yang tak jauh dari pelaku.
"Saat diamankan, pelaku tidak langsung berterus terang, tapi berbelit-belit, sehingga kita lakukan penggeledahan badan dan kita temukan ada barang bukti berupa 5 paket sabu dengan berat 4,69 gram, 1 botol plastik warna putih dilapisi lakban hitam, 1 sendok sabu terbuat dari sedotan bekas, 1 bungkus plastik klip berisi beberapa plastik klip transparan kosong dan uang tunai sebesar Rp.100 ribu," terangnya.
Agus mengatakan pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku memang kerap melakukan transaksi narkoba, atas informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi pondok kebun.
"Para pelaku diringkus berdasarkan info dari masyarakat, dimana masyarakat telah banyak mengetahui bahwa pelaku sudah sering kali melakukan transaksi narkoba jenis sabu di lokasi itu," urainya.
Dari penangkapan ini, Polisi langsung membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
'Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," cetus AKP Agus Arianto.
(AS/IY)
Posting Komentar