Dua Warga Sipispis Ditangkap Polres Tebing Tinggi, 29 Paket Sabu Disita
Daftar Isi
Tebing Tinggi, Indometro.id -
Dua orang pria warga Sipispis ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan 29 paket sabu seberat 3,99 gram yang disita saat penangkapan terhadap dua pelaku tersebut di Dusun I Siawak Desa Silau Padang Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai yang termasuk wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, Selasa (18/7/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
"Masing-masing pelaku berinisial S Alias Sasa (39) dan W alias Yudi (30) warga beralamat di Desa Silau Padang, selain 29 paket sabu, polisi juga menyita 1 bungkus plastik bekas rokok, uang tunai sebesar Rp.150 ribu dan Rp.50 ribu," terang Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (21/7).
Awalnya, tutur Kasi Humas, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang resah atas perbuatan para pelaku dalam tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
"Berkat informasi masyarakat, pukul 15.00 WIB di hari Selasa (18/7) petugas berhasil menangkap pelaku di pinggir sungai sekitar Desa Silau Padang, dari penggeledahan ditemukan sabu di bawah pohon pinang dan uang tunai dari kantong celana kedua pelaku," jelasnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diboyong ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," cetus AKP Agus Arianto.
(AS/IY)
Posting Komentar