Jew Buat Pengaduan Terbuka dan Tolak Keras Calon Bawaslu Dengan Rekam Jejak Bermasalah

Daftar Isi

Jakarta,Indometro.id - Jakarta Election Watch (JEW) membuat pengaduan terbuka kepada beberapa instansi pusat,seperti : Menkopolhukam,DPR RI Komisi II,DKPP RI dan Bawaslu RI serta beberapa instansi Jakarta,seperti : Gubernur,Ketua DPRD DKI Jakarta,Bawaslu DKI Jakarta dan Tim seleksi Bawaslu se-DKI Jakarta (26/07).

Adapun surat tersebut didasarkan dari beberapa temuan nama calon anggota Bawaslu Pusat yang bermasalah,yaitu :

- Christian Nelson Pangkey, adalah anggota Gerakan Permuda Marhaenis (GPM) Sulawesi Utara merupakan pecatan ASN berdasarkan Surat Keputusan Bupati Minahasa Tenggara Nomor: 386 Tahun 2016, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Aparatur Sipil Negara a.n CHRISTIAN N. PANGKEY, SPi Tanggal 4 November 2016

- Budi Iskandar Pulungan, pernah dilaporkan ke DKPP karena diduga berafiliasi dengan partai politik, ia merupakan Mantan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daerah Pemilihan Provinsi Bali dari Fraksi PPP Periode 2009-2014. Beliau juga mempunyai hubungan kekerabatan dengan Ade Irfan Pulungan, selaku Direktur TKN Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Bidang Advokasi dan Hukum.


Sedangkan beberapa tuntutan dari surat terbuka yang dilayangkan oleh LSM yang aktif menyorot permasalahan PEMILU ini,adalah sebagai berikut :

1. Bahwa penyelenggara Pemilu yaitu Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta harus menjunjung tinggi objektivitas, independensi dan keadilan pada peserta seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-DKI Jakarta.

2. Bahwa Tim Seleksi harus menjunjung tinggi objektivitas, independensi dan keadilan pada peserta seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-DKI Jakarta.

3. Bahwa Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Tim Seleksi harus mengutamakan  pertimbangan rekam jejak dan kualitas diri pada calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-DKI Jakarta, demi Pemilu yang berintegritas.

4. Bahwa JEW dan masyarakat sipil menolak subjektivitas yang berhubungan dengan afiliasi organisasi, dimana Christian Nelson Pangkey adalah alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan anggota Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) dan Budi Iskandar Pulungan yang merupakan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

5. Bahwa berdasarkan berita yang dimuat disalah satu portal berita online sungguh ironi bahwa Christian Nelson Pangkey melakukan pembenaran atas apa yang menimpa dirinya, namun yang bersangkutan lupa akan penting hal etika, moral, integritas dan komitmen dalam keberlangsungan dan kesuksesan penyelenggaraan pemilu.

6. Bahwa berdasarkan portal berita online lainnya penyataan Christian Nelson Pangkey bahwa pemberhentiannya sebagai ASN adalah urusan pribadi dan keluarga, namun bertentangan dengan fakta bahwa dirinya sendiri yang melakukan banding atas pemberhentinannya sebagai ASN sebagaimana tercantum dalam SIPP PTUN Manado.

7. Bahwa JEW menolak bentuk kolusi dan nepotisme atas nama afiliasi organisasi guna mewakili kepentingan kelompok tertentu.

8. Bahwa JEW mengecam rencana-rencana terselubung untuk memenangkan salah satu kandidat peserta Pemilu, baik dalam ranah Pilpres dan Pileg dengan cara merekrut orang-orang pilihan yang tidak berintegritas.

9. Bahwa JEW menolak pencalonan Christian Nelon Pangkey, Budi Iskandar Pulungan, serta calon-calon Bawaslu lain di Indonesia yang rekam jejajknya bermasalah dan melanggar peaturan perundang-undangan

10.Bahwa JEW akan melakukan giat-giat media, diskusi publik, dan turun melakukan aksi apabila substansi surat ini tidak ditanggapi maupun disikapi dengan baik.

(*)

Posting Komentar



banner image