Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi Berikan Imbauan Saat Jumat Curhat di Pelita
Daftar Isi
Tebing Tinggi, Indometro.id -
Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Dhoraria S Simanjuntak, SH, MH bersama personel Polres Tebing Tinggi dan Polsek Padang Hulu memberikan imbauan kamtibmas kepada warga saat melaksanakan Jumat Curhat di Warung Hamdan Siregar Jalan Kedelai Lingkungan IV Kelirahan Pelita Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Jumat (28/7/2023).
Hadir dalam kegiatan, KBO Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Iptu Rudianto Sinaga, Kanit Bhabinkamtibmas Polres Tebing Tinggi Aiptu Moshe Dayan, Kanit Binmas Polsek Padang Hulu Aiptu R Sinaga, Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hulu Aiptu Adi Kuswono dan Bripka Leonardo Hutauruk serta personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Bripka Ivrens D Sitanggang.
Pada kesempatan itu, Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi menyampaikan bahwa saat ini Polres Tebing Tinggi khususnya Sat Lantas telah memberlakukan tilang manual serta mengimbau dan mengajak para warga masyarakat agar bersinergi bersama - sama menjaga keamanan kamtibmas mulai lingkungan atau tempat kita tinggal masing masing agar aman dan baik.
"Mari kita cegah peredaran narkotika di lingkungan kita sendiri, hindari dan jauhilah keluarga dan anak anak kita dari pengaruh narkoba tersebut, karena narkoba dapat membahayakan kesehatan dan juga merugikan kita dan keluarga, termasuk imbauan agar tidak melakukan aksi balapan liar dan melaksanakan aksi konvoi ranmor agar situasi kamtibmas diwilayah kita aman dan baik serta menjauhi minum-minuman keras dan perjudian," paparnya.
Dirinya juga berpesan apabila masyarakat mempunyai keluh kesah segeralah disampaikan agar dapat dijawab dan melaksanakan apa yang diinginkan masyarakat guna kamtibmas di wilayah semakin baik.
"Jika ada keluhan lain yang belum disampaikan masyarakat dapat menghubungi petugas atau Bhabinkamtibmas yang berada yang berada di Polsek Padang Hilir maupun Polres Tebing Tinggi melalui Call Center Polres Tebing Tinggi Nomor 110, nanti pihak Polres Tebing Tinggi akan segera menindak lanjuti dan merespons keluhan dari warga tersebut," sambungnya.
Masyarakat juga bertanya tentang arti tilang manual itu dan terkait anak sekolah bisa mengendarai sepeda motor walaupun belum cukup umur, selanjutnya syarat pengurusan SIM.
"Apakah dipersulit dalam pengurusan SIM dan apakah kalau menginformasikan tentang narkoba identitas kita disebutkan,?" tanya masyarakat.
Menanggapi apa yang disampaikan Kasat Lantas mengatakan Polres Tebing Tinggi mengatensi dan siap menindaklanjuti penyampaian aspirasi masyarakat Lingkungan IV Kelurahan Pelita.
"Tilang manual adalah tilang yang dilakukan langsung oleh petugas Sat Lantas, anak Sekolah atau pun anak yang belum cukup umur tidak dibenarkan mengendarai kendaraan bermotor sementara dalam pembuatan SIM tidak dipersulit dengan mengikuti persyaratan, selanjutnya apabila melapor ke Polisi identitas pelapor akan dirahasiakan," pungkas Kasat Lantas.
(AS/IY)
Posting Komentar