Pelaporan Akta Kematian, Lampung Utara Tempati Posisi Buncit di Lampung

Daftar Isi


 

Lampung Utara,Indometro.id-

Tingkat kesadaran warga Lampung Utara dalam pelaporan akta kematian terbilang sangat rendah. Buktinya, untuk urusan ini, Lampung Utara menempati posisi buncit di seantero Provinsi Lampung pada tahun 2023.

“Pelaporan akta kematian Lampung Utara menjadi yang terendah di Provinsi Lampung,” kata Kepala Bidang Pelayanan dan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lampung Utara, Diah Novilia, Rabu (12/7/2023).

Rendahnya pencapaian tersebut dikarenakan sampai dengan pertengahan tahun 2023, jumlah pelaporan akta kematian di Lampung Utara baru di angka 53,85 persen. Pencapaian ini terpaut jauh jika dibandingkan dengan daerah-daerah tetangga. Persentase mereka berada di kisaran 80-an persen.

Kondisi ini kian diperparah dengan adanya fakta beberapa kecamatan yang tidak pernah melaporkan jumlah warga yang meninggal sejak tiga tahun terakhir. Persentasenya ternyata masih sama dengan tiga tahun lalu.

“Padahal, mereka sudah sering kali diingatkan terkait hal ini,” jelasnya.

Pihaknya akhirnya berinisiatif untuk kembali turun ke lapangan. Tujuannya agar masyarakat maupun pihak terkait lainnya menyadari pentingnya pelaporan akta kematian. Dengan demikian, tingkat pelaporan Lampung Utara tidak lagi berada di posisi buncit di masa mendatang.

“Sejak beberapa hari terakhir, sejumlah kecamatan telah kami datangi,” terang dia.

Kecamatan-kecamatan yang telah mereka datangi itu adalah Kecamatan Abungkunang, Abungpekurun, Bukitkemuning, Abung Tinggi, Sungkai Utara, Sungkai Selatan, Muara Sungkai, Sungkaibungamayang dan Abung Timur. Dari kecamatan yang ada, hanya Kecamatan Sungkai Utara, dan Tanjungraja yang terbilang aktif dalam pelaporan kematian penduduknya.

“Tahun ini harus meningkat pelaporannya kecuali memang di desa/kelurahannya tidak ada yang meninggal. Kami minta pak Camat agar mengingatkan Kades/Lurahnya masing-masing,” katanya.

Posting Komentar



banner image