Penambang Ilegal Alihkan Aliran Sungai, DLH Akan Inspeksi Mendadak

Daftar Isi
Pringsewu, indometro.id  - Dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten setempat berencana melakukan inspeksi mendadak (SIDAK), aktivitas penambangan tanah liat yang diduga tidak mengantongi izin di Pekon Banyuwangi, kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu Lampung.

Hal itu disampaikan kepala dinas lingkungan hidup Nurfadjri via pesan singkat WhatsApp., pihaknya sesegera akan melakukan kordinasi. Dalam hal ini, kata dia, bidang pengendali lingkungan pencemaran yang memiliki peran untuk melakukan kroscek ke lokasi tersebut. 

"Direncanakan hari ini akan berkoordinasi dengan Satpol PP selaku penegak Perda, dan OPD terkait. Dan di upayakan hari Jum'at, 7/7/'23 Tim akan turun kembali ke lokasi di maksud, " jelas Nurfadjri.

Nurfajdri metambahkan, dengan dalih apapun aktivitas dengan cara merusak atau merubah badan sungai tidak diperbolehkan.

"Tidak boleh merubah badan aliran sungai, "tegasnya.

Sebelumnya, warga Pekon Banyuwangi - Nusawungu dikeluhkan warga kerusakan jalan lingkungan di pekon mereka, namun sang pemilik tambang terkesan tidak menghiraukannya, bahkan armada pengangkut tanah melebihi tonase semakin menjadikan melewati jalan tersebut.

Keberadaan tambang tidak hanya merusak akses jalan, parahnya lagi, aktivitas pertambangan tersebut juga sudah berani menyentuh ekosistem sungai, diduga dengan seenaknya memindahkan aliran sungai dengan memakai alat berat excavator.

Pemindahan diduga karena menyulitkan proses penambangan yang dilakukan oleh pemilik tambang. 

Akibat pemindahan tersebut, lokasi permukiman warga di Pekon Giri Tunggal kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu, dan sejumlah area persawahan warga di sekitarnya lokasi pemindahan sungai dapat terancam banjir menjelang datangnya musim hujan.

"Sungai tersebut dipindahkan oleh  alat berat yang ada di tambang tanah tersebut. Sungai yang dipindahkan itu lokasinya ada di belakang kantor Pekon Giri Tunggal, "beber warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (6/7/23).

Tentunya sudah jelas, barangsiapa berani seenaknya memindahkan aliran sungai, melanggar undang-undang. Ada dua undang-undang yang mengatur mengenai hal ini, yakni UU Nomor 33/2009 tentang Lingkungan Hidup dan UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan.

Kasus ini harus dijadikan momentum untuk menegakkan undang-undang terutama terkait lingkungan hidup yang selama ini sepertinya kurang diperhatikan.

Jangan sampai atas nama keuntungan ekonomi, semua pihak bisa dengan seenaknya merusak alam yang berujung dengan kerugian masyarakat. Sudah cukup pelajaran yang dipetik akibat rusaknya alam seperti bencana khususnya banjir.

Termasuk pemerintah khususnya dinas perhubungan wajib mengutamakan kepentingan umum terkait kerusakan akses jalan disekitar akibat dilalui oleh armada pengangkut tanah berasal dari lokasi pertambangan tersebut. (NH)

Posting Komentar



banner image