Pengelolaan Retribusi Sampah Dinas Lingkungan Hidup Semrawut
Daftar Isi
Pringsewu, indometro - Pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup belum tertib, masalah tersebut diduga menjadi penyebab pendapatan retribusi daerah tidak maksimal.
Dinas Lingkungan Hidup sudah melakukan perjanjian kerjasama dengan 333 dari 397 wajib retribusi yang tersebar di Kabupaten Pringsewu untuk pembayaran retribusi bulanan dengan nominal diatas Rp. 50.000,00.
Penetapan atas tarif tersebut berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang menyesuaikan dengan kondisi di lapangan dan tidak ada bukti hasil perhitungan atas tarif sesuai ketentuan.
Dinas Lingkungan Hidup tidak memiliki pencatatan penerimaan harian per wajib retribusi. Selain itu, kartu retribusi tidak mencantumkan keterangan pada bulan yang belum terbayar karena kondisi pelaku usaha/perorangan tutup atau tidak berada ditempat atau dibayarkan pada bulan berikutnya.
Penagihan atas retribusi pelayanan persampahan/kebersihan scara harian pada pasar dan TPA menggunakan karcis. Pengelolaan karcis belum memadai karena tidak memiliki pencatatan terkait jumlah mutasi masuk dan keluar antara petugas retribusi dan Bidang Pengelolaan pahan, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran,
Dinas Lingkungan Hidup belum memiliki pengetatan mutasi masuk dan keluar karcis kepada petugas retribusi. Selain itu, jadwal penagihan ke wajib retribusi disesuaikan dengan ketersediaan petugas retribusi dan belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penagihan retribusi per jenis dokumen penagihan.
Pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup belum tertib menyebabkan risiko penyalahgunaan retribusi daerah yang tidak disetorkan ke kas daerah.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Pringsewu, Rini saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan perbaikan terhadap temuan tersebut dan sudah ada pengembalian, masalah jumlahnya saya tidak ingat tapi sudah dibayarkan oleh bendahara keuangan dinas, " ungkapnya.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup juga mengatakan, wajar bila ada kesalahan administrasi dalam pelaporan pengelolaan retribusi sampah.
"Sebagai manusia biasa wajar saja ada kesalahan tapi semua sudah diperbaiki," kilahnya.
Sementara Kadis Lingkungan Hidup Pringsewu Nur Fajri saat dikonfirmasi melalui WhatsApp nya mengatakan dirinya sedang mengawal tamu.
"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung, tidak ada kerugian negara yang harus dikembalikan ke Kas Daerah, kedua rekomendasi BPK, agar menertibkan aset Daerah dengan membuatkan KIB, " balasnya via WhatsApp. (NH)
Posting Komentar