Peringatan HUT Koperasi Nasional Ke - 76 Kota Tebing Tinggi Digelar di Gedung Hj Sawiyah

Daftar Isi


Tebing Tinggi, Indometro.id -

Peringatan HUT Koperasi Nasional Ke - 76 Kota Tebing Tinggi digelar di Gedung Hj. Sawiyah Jalan Sutomo Kota Tebing Tinggi, Jumat (21/7/2023) dengan mengusung tema "Pemajuan Koperasi Kunci Kesejahteraan masyarakat".

Hadir dalam kegiatan, Kepala Bidang Koperasi Prov. Sumut Drs. Tunggul Sitanggang, M.Si, Pj. Walikota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si, Ketua DPRD Tebing Tinggi Basyarudin Nasution, S.H, Kapolres Tebing Tinggi yang diwakili Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, S.H.,M.H, Ketua Primkopol Polres Tebing Tinggi Kompol Ahmad Yani, S.H, Danramil 13 Tebing Tinggi Kapten. Inf. Yudi Chandra Gurning, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Zahidin, S.Pd.,M.Pd,  Kamenag Tebing Tinggi diwakili Zulkarnain, Pengadilan Negeri Tebing Tinggi diwakili oleh M. Ikhsan, Ketua Koperasi se - Kota Tebing Tinggi dan Perwakilan UMKM Kota Tebing Tinggi.

Mengawali sambutannya, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Sumatera Utara yang dibacakan Kepala Bidang Koperasi Prov. Sumut menyampaikan pemerintah telah melakukan pembaharuan Regulasi Perkoperasian melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diturunkan ke dalam peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM. 

Melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 tahun 2021 tentang koperasi dengan modet multi pihak, yang membuka peluang bagi masyarakat untuk membentuk koperasi melalui elaborasi berbagai pihak dalam wadah koperasi dari berbagai kelompok anggota sesuai dengan peran dan lingkup bisnisnya. Pemerintah saat ini fokus pada pengembangan koperasi sektor riil guna membangun ekonomi anggota dan masyarakat yang lebih luas, dari sisi peluang, koperasi sektor riil ini juga memiliki banyak potensi mulai dari pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, jasa, pariwisata dan banyak macam usaha lainnya serta fokus pada pengembangan Koperasi sektor riil guna membangun ekonomi.

Potensi mulai dari pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, jasa, pariwisata dan banyak macam usaha lainnya, disetiap wilayah, kota/ kabupaten di Indonesiapasti memiliki potensi unggulan komoditas, kerajinan, destinasi wisata atau lainnya. Untuk memajukan koperasi di Indonesia dibutuhkan landasan hukum yang kuat sebagai pegangan bagi semua pihak Pemerintah, masyarakat, aparat penegak hukum dan pihak-pihak lainnya sehingga saat ini
Kemenkop UKM tengah menyusun RUU Perkoperasian sebagai pengganti UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. 

"Kita berharap koperasi mampu menjawab tantangan zaman dan memiliki daya saing dan daya sanding yang besar. Mendatang setelah UU tersebut disahkan, inilah momentum pemajuan koperasi sebagai kunci meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. 

Acara dilanjutkan dengan kata Sambutan Menteri Koperasi dan UKM RI yang dibacakan oleh PJ. Walikota Tebing Tinggi mengatakan bahwa Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang fungsi utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, untuk menyejahterakan anggota, koperasi menyelenggarakan berbagai usaha serta layanan sesuai kebutuhan anggota disitulah inti dari koperasi sebagai perusahaan di mana anggota sebagai pemilik dan pengguna jasanya dengan menyatukan kepentingan dibawah koperasi, efisiensi kolektif dapat dilakukan, posisi tawar terhadap pasar dapat ditingkatkan, serta konsolidasi sumber daya untuk berbagai usaha dapat diselenggarakan.

Diktum utama dan pertama, majunya usaha koperasi akan meningkatkan kesejahteraan anggotanya bila hal itu tidak terjadi, bukan teorinya yang salah, namun praktiknya yang keliru dan harus diluruskan. Ibarat kendaraan, koperasi ini seperti yang mengangkut banyak orang, jumlah tersebut menjadi salah satu kekuatan koperasi dengan cara menyatukan kepentingan anggota untuk melakukan produksi, pengolahan atau pemasaran bersama sehingga dinegara-negara maju, koperasi anggotanya ribuan, ratusan ribu dan bahkan jutaan orang mereka menginsyafi betul bahwa kekuatan bersama/kolektif adalah kunci sukses koperasi. 

Salah satu potensi lain yang sekarang terbuka bagi koperasi adalah usaha di sektor jasa keuangan, usaha ini terbuka karena adanya UU Pengembangan dan Penguatan sektor keuangan (PPSK) No. 4 tahun 2023 dimana UU tersebut mengatur koperasi dapat menjalankan usaha seperti program pensiun, pasar modal, lembaga pembiayaan, dan kegiatan lainnya yang ditetapkan peraturan Perundang- Undangan sebagai kegiatan disektor jasa keuangan. 

"Dirgahayu Koperasi Indonesia, Bangga Berkoperasi, Indonesia maju", tandas Pj Walikota. 

Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian hadiah kepada Koperasi Berprestasi tingkat Kota Tebing Tinggi serta Penyerahan Sertifikat Halal kepada Pelaku UMKM Kota Tebing Tinggi. Adapun penerima hadiah koperasi berprestasi Kota Tebing Tinggi yaitu KPRI SMP Negeri 2, KPRI Kementerian Agama dan KPRI SMK Negeri 1 Kota Tebing Tinggi.

Sementara penyerahan sertifikat halal kepada peaku UMKM Kota Tebing Tinggi terdiri dari Agus Riati pemilik usaha Roti Kacang Mpok Atik, Hijrah Syahputra pemilik usaha Bumbu Rujak Mumtaz dan Rukiyah pemilik usaha Rizky Cookies.


(AS/IY)

Posting Komentar



banner image