PT Pupuk Iskandar Muda Terus Berupaya Salurkan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran
Daftar Isi
Aceh Utara, Indometro.id -
Hingga semester pertama 2023, PT Pupuk Iskandar Muda selaku anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyalurkan pupuk subsidi sebesar 43,75% kepada para petani. Adapun pupuk subsidi yang disalurkan dan menjadi tanggung jawab PT Pupuk Iskandar Muda adalah pupuk urea.
PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) juga berkomitmen menjaga stok untuk memenuhi kebutuhan petani di seluruh wilayah distribusinya, yakni provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepri, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat.
Sampai dengan periode Juni 2023, PIM telah menyalurkan pupuk subsidi di Provinsi Aceh sebesar 46.219,10 ton (39,09%) dari alokasi tahunan sebesar 118.224 ton. Untuk wilayah Sumatera Utara telah disalurkan sebanyak 91.075,45 ton (42,44%) dari alokasi sebesar 214.617 ton.
Penyaluran pupuk urea subsidi di Provinsi Sumatera Barat sebesar 48.287,50 ton (40,50%) dari alokasi sebesar 119.214 ton, Provinsi Riau sebesar 3.384,70 ton (53,50%) dari alokasi 6.326 ton, sementara untuk Kepulauan Riau sudah disalurkan sebesar 46,10 ton (52,99%) dari alokasi 87 ton.
Untuk provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan, PT Pupuk Iskandar Muda sudah menyalurkan pupuk subsidi sebesar 20.720,35 ton dari total alokasi ketiga provinsi tersebut sebesar 20.720,35 (100%) ton.
Vice President Mitra Bisnis Pemasaran PIM, R. Mustaqim dalam siaran persnya kepada media ini, Jum'at (21/7/2023) menjelaskan bahwa pupuk subsidi yang disalurkan untuk wilayah Kalimantan dalam rangka menghabiskan stok pupuk di gudang Lini III (gudang Distributor) dan IV (Pengecer). “Terhitung tanggal 01 Maret 2023 rayonisasi pengadaan dan penyaluran pupuk subsidi di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah menjadi wilayah rayonisasi pengadaan dan penyaluran PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT).”katanya.
Jika merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 pemerintah menetapkan kriteria petani yang berhak mendapatkan alokasi subsidi pupuk yakni wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), menggarap lahan maksimal dua hektar dan melayani penebusan pupuk bersubsidi kepada petani pada aplikasi T-Pubers serta penebusan kartu tani untuk wilayah tertentu.
“Nantinya, para petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi hanya dapat menebus pupuk tersebut pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat,” terang Rachmat.
Sementara VP TJSL & Humas, Zulhadi menyatakan, "Perusahaan kami sepenuhnya berkomitmen untuk menyediakan pupuk subsidi kepada para petani yang benar-benar telah terdata di e-RDKK. Kami mengerti pentingnya distribusi yang tepat sasaran agar subsidi ini benar-benar sampai kepada penerima yang dituju dan memberikan dampak positif pada kegiatan pertanian mereka."
PT Pupuk Iskandar Muda terus berupaya meningkatkan serapan dan penjualan pupuk subsidi, juga terus menjaga stok pupuk bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan petani di seluruh wilayah distribusi yang menjadi tanggung jawab Perusahaan. (*).
Posting Komentar