Ringkus Pengedar Narkoba di Tanjung Marulak Hilir, Polisi Temukan Sabu dan Ganja

Daftar Isi


Tebing Tinggi, Indometro.id -

Polres Tebing Tinggi meringkus seorang pria berinisial MS (40) terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di sekitar kediamannya Jalan HM Yamin Lingkungan I Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, Sabtu malam (22/7/2023) sekira pukul 21.00 WIB. 

“Untuk pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menemukan 9 paket sabu seberat 1,50 gram dan sebungkus kertas berisi ganja sebanyak 0,74 gram," papar Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (25/7).

AKP Agus mengatakan penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan petugas beberapa pekan terakhir yang gencar memberantas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi. 

"Selain sabu dan ganja, polisi juga menyita barang bukti lain dari saku pelaku berupa 2 paket plastik klip, 1 lembar potongan kertas warna putih, 1 buah pipet plastik runcing, 1 unit handphone android merek Realme warna biru dan uang tunai sebesar Rp.406 ribu," sambungnya. 

Pelaku ditangkap setelah petugas mendengar informasi bahwa pelaku sedang berada di sekitar depan rumahnya di Jalan HM Yamin, Tanjung Marulak Hilir yang diduga hendak bertransaksi narkoba.

"Petugas langsung bergegas ke lokasi dan meringkus pelaku, usai dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti, petugas menginterogasi pelaku yang mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya," jelas Kasi Humas. 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti digiring ke Mapolres Tebing Tinggi guna penyidikan lebih lanjut. 

"Terhadap pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutupnya. 


(AS/IY)




Posting Komentar



banner image