Rokok Manchester Merk Luar Tanpa Pita Cukai Beredar Luas di Batam
Batam, indometro.id - Rokok luar Merk Manchester tanpa pita cukai kini bebas beredar luas diwarung-warung kecil. Minimnya pengawasan dari instansi terkait dan aparat penegak hukum (APH) Kota Batam sehingga bisa lolos masuk ke kota Batam.
Pada periode bulan Agustus tahun 2022 yang lalu, Bea Cukai Batam berkerja sama dengan beberapa instansi telah menggempur rokok ilegal dengan total capaian sebanyak 159.512 batang.
Akan tetapi itu semua tidak menyulutkan niat pengusaha maupun pemain yang berada di balik beredar nya rokok manchester import untuk berhenti mengimport rokok dari luar.
Pada Senin 5 juni 2023 yang lalu BC Batam menangkap sebuah kapal cepat yang bermuatan Rokok tanpa pita cuka dengan hasil penangkapan sebanyak 286.560 batang rokok tanpa pita cukai.
Sementara, Hasil investigasi awak media di lapangan rokok manchester produksi dari luar negeri ini marak beredar di warung - warung kecil di kota Batam.
“Awak media mencoba bertanya-tanya pemilik warung kecil di daerah Nagoya, Iya pak rokok Manchester banyak yang suka dan harganya pun masih murah. Kita jual per bungkus nya di badrol dengan harga Rp. 10.000 ribu per bungkus," Ucap salah satu penjual rokok Manchester yang namanya tidak mau dipublikasikan.
Saat awak media bertanya dari mana dan siapa menyuplai ke warung, penjual rokok tersebut mengatakan, hanya diantar oleh sales ke warungnya pak,"ucapnya lagi.
Rokok merk Manchester ini berbagai varian rasa, dengan kemasan juga yang berbeda-beda, yakni Manchester Blue Mist Fusion, Manchester Red Berry Fusion, Manchester Superslims, Manchester Ice Crush, Manchester Menthol, Manchester London FOG, Manchester merah united Kingdom,"ungkapnya.
Selanjutnya awak media mencoba menyelusuri lebih lanjut terkait beredarnya rokok import ini, dan hasil informasi yang di dapat dari lapangan diketahui rokok tersebut dikelola oleh pengusaha dengan lokasi gudang di daerah tiban serta Batam Center.
Beredarnya rokok-rokok tanpa bandrol di Kota Batam, khususnya di Kepulauan Riau, umum nya di Indonesia yang jelas-jelas melanggar hukum dan merugikan keuangan negara, yang mana dalam undang – undang tertuang pada rujukan peraturan menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 66/PMK.04/2018 tentang tata cara pemberian, pembekuan dan pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai.
(Samuel)
Posting Komentar