Sakit Hati dengan Mantan Istri, Seorang Pria Bakar Rumah Mantan Mertua di Persiakan

Daftar Isi


Tebing Tinggi, Indometro.id -

Akibat sakit hati terhadap mantan istrinya, seorang pria inisial MY Alias Yahya (28) warga Kampar, Riau tega membakar rumah milik mantan mertuanya yang berada di Jalan Penghubung Lingkungan IV Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, Minggu lalu (2/7/2023) sekira pukul 09.00 WIB.

"Personel Satreskrim Polres Tebing Tinggi telah mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pembakaran rumah sesuai dengan Sp.Kap / 131 / VII / RES.1.8. / 2023 / Reskrim, tanggal 29 Juli 2023 atas Laporan Polisi Nomor: LP / B/ 335 / VII /2023 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA, Tgl. 03 JuIi 2023," terang Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada awak media, Sabtu (29/7).

Menurut Kasi Humas, kasus ini dilaporkan oleh mantan ibu mertua pelaku bernama Lister Marpaung (67) yang beralamat di lokasi kejadian.

"Dari keterangan saksi warga setempat yakni Arga (32) dan Reza (21) bahwa pelaku tampak mondar-mandir di sekitar rumah tersebut sebelum menjalankan aksinya," terangnya.

AKP Agus Arianto mengatakan sekitar tiga pekan lalu tepatnya hari Minggu (2/7) pukul 09.30 WIB,  korban selaku mantan ibu mertua pelaku sedang berjualan dan mendapat telepon dari tetangga yang memberitahukan bahwa rumah korban terbakar.

"Korban langsung pulang ke rumah untuk melihat keadaan rumahnya, dan benar setelah sampai di rumah korban melihat kain gorden jendela depan sudah terbakar namun sudah dipadamkan oleh warga dengan memecahkan kaca jendela dan menyiram dengan air," urainya. 

Saat itu saksi menyebut mantan menantu korban yang pernah menjadi suami atas pernikahan sirih anak perempuannya Dame Lianty Damanik kelihatan keluar masuk pekarangan rumah korban dan tidak lama kemudian api menyala besar dari dalam rumah lalu pelaku pergi.

"Usai menjalankan aksinya, pelaku yang beralamat di Jalan Dusun lV Koto Tuo Kecamalan Xlll Koto Kampar Kabupaten Kampar Provinsi Riau langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian," jelas Kasi Humas. 

Atas kejadian tersebut, kata Kasi Humas, korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi pada hari itu juga untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. 

"Akibat kebakaran itu korban mengalami kerugian sekitar Rp.2,5 juta," imbuhnya. 

Selanjutnya pada hari Jumat (28/7) sekira pukul 23.30 Wib, personel Sat Reskrim mendapat laporan dari masyarakat bahwa pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas tersebut telah diamankan oleh masyarakat di sekitar TKP Jalan Penghubung, Persiakan.

"Pelaku langsung dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, saat diamankan pelaku mengakui bahwa benar telah membakar rumah korban karena sakit hati dengan anak korban Dame Lianty Damanik yang merupakan mantan istri sirihnya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 ke-1e dari KUHPidana," pungkas AKP Agus Arianto. 


(AS/IY)

Posting Komentar



banner image