Walikota Lira : Tuntaskan Dugaan Manipulasi 200 Data di PPDB 2023 SMA N 1 Tebing Tinggi
Daftar Isi
Tebing Tinggi, Indometro.id -
Adanya 200 peserta didik baru di SMA Negeri 1 Tebing Tinggi yang diduga dari luar daerah tapi telah mengatur perpindahan domisili patut di tuntaskan kasusnya, ujar Ratama Saragih Walikota LSM Lira Tebing Tinggi kepada awak media, Minggu ( 23/7/2023).
Jauh sebelum dibukanya PPDB Tahun 2023 kekuatiran adanya masalah dalam proses PPDB sudah di muat di media ujar Jejaring Ombudsman RI ini lagi, ternyata faktanya benar terjadi ada dugaan yang esensinya cacat hukum, cacat prosedural yang berujung kepada Maladministrasi, bahkan ini bisa saja mengarah kepada tindakan pidana didalamnya seperti adanya Suap, pungli dan perbuatan sejenisnya tambahnya lagi.
"Ada dugaan pengaturan administrasi (domisili) untuk bersekolah di SMA Negeri 1 Tebingtinggi. Dari 200 data peserta didik, ada terdata yang berjarak 60 meter dari SMA Negeri 1 tapi dicek tidak benar ada orangnya," inikan sudah jelas means reanya, sebut Pengamat kebijakan Publik ini
Akibatnya adanya 200 peserta didik yang diduga pembaharuan domisili, banyak anak didik yang asli berdomisili di Kecamatan Rambutan, tidak lagi berkesempatan untuk masuk ke SMA Negeri 1.
Ada pihak yang dirugikan inikan jelas ada Causalitas dimana ada perbuatan ada akibat perbuatan, dan patut kasus ini dituntaskan karena kasus ini bukan lagi kasus baru melainkan kasus yang sudah menahun artinya setiap tahun dimana PPDB di buka maka modus ini mencuat kembali sebut Jejaringnya Ombudsman RI ini lagi
Padahal, imbuhnya, setiap tahun PPDB dibuka ada instrumen hukumnya sebagai dasar operasional PPDB namun modus yang sama tak mempan terhadap Instrumen hukum hang dimaksud.
Sepanjang dilaksanakan sesuai dengan Juknis PPDB Tahun 2023 dan sebagaimana diatur dalam keputusan Gubernur nomor.188.44/323/KPTS/2023, tanggal 17 April 2023, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru SMK, SMA dan satuan pendidikan khusus maka dapat dipastikan proses PPDB yang dimaksud tidak menuai persoalan apa lagi konflik di masyarakat ujar pemilik sertifikat “Role Of The Ombudsman In Access To Justice” ini.
Dalam suratnya Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor . 7978/ A5/HK.04.01 / 2023, tanggal 7 Maret 2023 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Seluruh kepala unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi jelas disebutkan bahwa ;
1. Kepala dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota mohon segera menyiapkan dan/atau menyesuaikan petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 202312024 berdasarkan Permendikbud tentang PPDB.
2. Memastikan seluruh satuan pendidikan melaksanakan seleksi PPDB sesuai dengan jalur seleksi sebagaimana diatur dalam Permendikbud tentang PPDB serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan pungutan liar.
3. Memastikan tidak terdapat manipulasi data persyaratan calon peserta didik dalam seleksi PPDB
4. Dalam melaksanakan PPDB, verilikasi alamat pada kartu keluarga yang paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, dapat memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Empat point yang disebutkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam surat yang dimaksud sebenarnya dapat menghindari timbulnya masalah yang merugikan kepentingan masyarakat pengguna layanan publik dari proses PPDB yang dimaksud jika penyelenggaranya alias panitia PPDB dan Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota tidak mau menerima segala bentuk negosiasi untuk memuluskan prosedur diluar ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian kasus ini harus terang benderang dimana pemerintah kota Tebing Tinggi sebagai penguasa otorita wilayah harus melindungi warganya yang menetap dari kerugian hak untuk menerima layanan pendidikan di kotanya sendiri, dan pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai penyedia sekaligus penyelenggara layanan publik haruslah bertanggungjawab jika tidak ingin disebut pemerintahaan yang Maladministrasi.
DPRD kota Tebing Tinggi jangan setengah hati menuntaskan kasus ini ketus Ratama, sebagai lembaga pengawasan sejatinya lah kasus ini tepat di awasi oleh lembaga legislatif ini jika tidak ingin masyarakatnya mencabut kepercayaan dan simpatik mereka kata Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran ini
Aparat penegak hukum (APH) patut memeriksa semua pihak yang terkait, karena dalam juknisnya sudah jelas diatur terkait perpindahan domisili.
"Dari kepala lingkungan, Lurah maupun Camat serta Dukcapil harus diperiksa sehingga kelihatan unsur materil dan formil untuk kemudian menetapkan delik pidananya," pungkasnya.
(@76)
Posting Komentar