5 Paket Sabu Diamankan Polisi Saat Ringkus Pria Ini di Jalan Ketumbar Tebing Tinggi

Daftar Isi


Tebing Tinggi, Indometro.id -

Setidaknya 5 paket narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi saat meringkus seorang pria berinisial MZ alias Zul (30) di Jalan Ketumbar Lingkungan V Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Jumat lalu (28/7/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

"Warga sekitar TKP tersebut ditangkap petugas beserta barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,63 gram, 1 bungkus plastik klip berisi beberapa plastik klip transparan kosong, 2 buah pipet plastik yang ujungnya runcing, uang tunai Rp 100 ribu dan 1 unit handphone merk Xiaomi warna hitam," terang Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (1/8) kepada awak media. 

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku kerap meresahkan masyarakat dengan perbuatannya dalam melakukan tindak pidana narkotika. 

"Setelah mendengar informasi masyarakat, akhirnya pada hari Jumat (28/7) sekira pukul 16.00 WIB, personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang pria inisial MZ alias Zul di Jalan Ketumbar Bandar Sakti," ujar Kasi Humas. 

Pelaku, imbuhnya,  ditangkap petugas tepatnya di lapangan dekat kandang ayam, dari penangkapan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti yang ditemukan di atas tanah dekat bawah tempat duduk pelaku.

"Polisi juga menemukan barang bukti.di atas kandang ayam di bawah karpet dan uang sebanyak dua lembar pecahan Rp.50 ribu yang ditemukan dalam saku kanan belakang celana, sedangkan sebuah handphone ditemukan dalam saku depan sebelah kiri," sambung Kasi Humas. 

Petugas kemudian menginterogasi pelaku yang mengakui bahwa barang terlarang tersebut adalah miliknya. 

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. 



(AS/IY)

Posting Komentar



banner image