Bawa Sabu Lewat Perkebunan, Dua Pria Ditangkap Polres Tebing Tinggi di Desa Limbong

Daftar Isi


Tebing Tinggi, Indometro.id -

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap dua pria yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, para pelaku diamankan saat membawa sabu melewati jalan perkebunan di Dusun 1 Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (10/8/2023) malam sekira pukul 23.30 WIB.

Dua pria itu berinisial BS alias Tokai (30) dan EJF (22) warga Desa Dolok Ilir I Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun. 

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto,  Minggu (13/8) mengatakan, kedua pelaku diamankan petugas saat menerima informasi dari warga bahwa ada 2 orang laki-laki akan melintas atau melewati jalan perkebunan di Dusun 1 Desa Limbong dengan membawa narkotika jenis sabu seraya menyebutkan ciri ciri pelaku yang menggunakan sepeda motor.

"Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP sekira pukul 23.15 WIB, tidak berapa lama petugas melihat ada dua orang berboncengan naik sepeda motor melintas sesuai dengan ciri ciri yang diinformasikan dan mereka berhenti di area depan gerbang perumahan kebun," kata Kasi Humas. 

Sambil memperkenalkan diri sebagai polisi, petugas melihat pelaku yang duduk dibelakang langsung membuang bungkusan plastik klip, lalu petugas menyuruh mengambil dan ternyata setelah dicek bersama-sama adalah barang berupa 4 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,49 gram.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan serta pakaian para pelaku dan ditemukan satu unit HP Samsung dan uang senilai Rp100 ribu dalam kantong celana yang dipakai oleh pelaku BS alias Tokai.

“Saat ditangkap, keduanya tidak melakukan perlawanan, petugas juga mengamankan sepeda motor Honda Supra X125 tanpa plat, usai diinterograsi kedua pelaku mengakui perbuatannya," ujar AKP Agus Arianto. 

Kembali dijelaskan Agus, penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat yang sangat resah bahwa ada dua orang pria membawa narkotika jenis sabu-sabu akan melewati jalan perkebunan di Desa Limbong, polisi pun langsung bergerak mengendus keberadaan pelaku. 

Hingga kini pelaku diamankan di Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kedua pelaku dijerat pasal 114 Ayat (1) Subsider pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tandasnya. 
 

(AS/IY)





Posting Komentar



#
banner image