Diincar Polisi, Dua Pelaku Sabu Berhasil Diciduk Polres Tebing Tinggi di Paya Pasir

Daftar Isi


Tebing Tinggi, Indometro.id -

Dalam pekan terakhir jadi incaran polisi, dua orang pria pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu akhirnya berhasil diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi di Jalan Lintas Sumatera Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, Senin dinihari (31/7/2022) sekira pukul 01.20 WIB.

"Dua pelaku narkoba jenis sabu-sabu tersebut ketahuan menyimpan barang terlarang di dalam gulungan celana panjang yang digunakan," ungkap Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan, S.Sos, SH, MH melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada awak media, Kamis (3/8).

Kedua pelaku yang akhirnya berhasil diringkus polisi dan mengakui perbuatannya adalah SI alias Wawan (36) berprofesi tukang las warga Jalan Simalungun Gang Flamboyan Kota Tebing Tinggi dan RA alias Rio (24) seorang pengangguran beralamat di Jalan Batubara Gang Mesjid Kota Tebing Tinggi.

Menurut Kasi Humas, penangkapan kedua pelaku dilakukan petugas pada hari Senin (31/7)  sekira pukul 01.20 wib di Jalan Lintas Sumatera Desa Paya Pasir tepatnya di sekitar Hotel Grand Forest.

"Saat ditangkap, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,70 gram yang dibalut dengan lakban kecil warna hitam di dalam gulungan celana panjang sebelah kiri RA alias Rio, uang tunai sebesar Rp.600 ribu, 1 unit handphone android merk Samsung, 2 buah plastik klip transparan kosong ditemukan diatas meja," ujarnya.

Selain itu petugas juga menemukan ang tunai sebesar Rp. 500 ribu dan 1 unit handphone android merk Rezlme warna biru ditemukan di kantong depan celana sebelah kanan SI alias Wawan.

Usai diinterograsi kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah benar milik mereka, petugas langsung membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, " tandasnya. 



(AS/IY)

Posting Komentar



#
banner image