Heboh, Bocah 14 Tahun Nikahi Janda Paruh Baya

Daftar Isi
Pringsewu,indometro.id - Heboh beredar sebuah video berdurasi 53 detik yang memperlihatkan sebuah pernikahan seorang anak laki-laki di bawah umur, AR (14) tahun dengan seorang perempuan setengah baya YN dihadapan beberapa laki-laki.

Dalam video yang diduga direkam disebuah pekon di Kecamatan Ambarawa  tampak seorang bocah AR  sedang melakukan akad nikah. 

Menurut keterangan seorang saksi yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan pernikahan tersebut bocah AR diduga dalam tekanan karena selain masih dibawah umur, AR tampak tidak didampingi oleh keluarganya.

"Patut diduga sebelum pernikahan tersebut bocah AR mengalami kekerasan seksual atau bahkan pemerkosaan karena usia keduanya berselisih sangat jauh," ujar narasumber kepada awak media, Selasa (08/08/2023).

Diketahui berdasarkan UU Perkawinan bahwa usia minimum untuk menikah menurut UU Perkawinan mengenai batas usia minimal seseorang boleh menikah, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan UU 16/2019 mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
 
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pernikahan yang dilakukan oleh calon suami/istrinya di bawah 19 tahun, pada dasarnya tidak dibolehkan oleh undang-undang. Selain itu, bila calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun, ia harus mendapatkan izin kedua orang tua agar dapat melangsungkan pernikahan.

Patut diduga pernikahan AR dengan YN telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan juga UU Perlindungan Anak. (NH)

Posting Komentar



#
banner image