Jajaran Polres Pali Hadiri Sosialisasi Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir
Kegiatan berlangsung di Aula kantor kecamatan Penukal Utara kabupaten Pali, pada Rabu (02/08/2023) sekira pukul 08.00 wib.
Dalam sosialisasi ini Turut hadir, Camat Penukal Utara Fahrudin,S.psi, Kapolsek Penukal Utara Iptu Fredy FranseTriwayudi,SH, Kasat Pol PP Syaraludin,, S.T.,M.Si, KUA Penukal Utara Zakarsi, Bhabinkamtibmas Bripka Nopran dan seluruh tamu undangan
Kapolsek Penukal Utara Iptu Fredy Franse Triwahyudi, SH, bahwa kegiatan Sosialisasi ini berdasarkan Peraturan Bupati Pali No 44 Tahun 2018 Penyelenggaraan Hiburan Orgen Tunggal, Orkes dan Hiburan yang Menggunakan Alat Musik dan Peraturan Bupati Pali Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pemeliharaan Ternak Berkaki Empat.
Lanjut Kapolsek Penukal Utara, Peraturan Bupati adalah peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Bupati untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintah daerah. Ucap IPTU Fredy Franse Triwahyudi
"Adapun Perda tentang penyelenggaraan hiburan orgen tunggal yaitu Maksud peraturan bupati adalah untuk mengendalikan dan memberi batasan dari kegiatan operasional orgen tunggal sehingga dapat mencegah dampak negatif yg mungkin terjadi dari kegiatan tersebut," ujarnya
Iptu Fredy Franse Triwahyudi juga menyampaikan bahwa Tujuannya untuk mewujudkan penghormatan dalam kehidupan bermasyarakat sehingga menumbuhkan kehidupan bermasyarakat yang aman, nyaman dan harmonis
Misih kata Kapolsek Penukal Utara, Adapun Perda tentang Pemeliharaan ternak berkaki empat, Setiap orang dilarang melepas ternak berkaki empat secara bebas berkeliaran yg dapat mengganggu ketertiban umum. Kata Iptu Fredy Franse Triwahyudi
"Giat Sosialisasi ini telah berakhir pada pukul 10.00 Wib dengan aman lancar serta kondusif," pungkasnya
(Usman)
Posting Komentar