Miliki 13 Paket Sabu Siap Edar, Seorang Pemuda Asal Limbong Diamankan Polres Tebing Tinggi

Daftar Isi


Tebing Tinggi, Indometro.id -

Memiliki 13 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar, seorang pemuda berinisial RA alias Aji (21) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi di Dusun II Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (19/8/2023) sore pukul 16.00 WIB. 

"Pemuda asal Desa Limbong tersebut ditangkap petugas di sekitar kediamannya usai mendengar laporan warga terkait keresahan atas perbuatan pelaku dalam tindak pidana narkotika," ungkap Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (22/8/2023).

Agus menerangkan, pada hari Sabtu (19/8), sekitar jam 16.00 WIB, petugas melakukan penangkapan kepada Aji yang sedang berada di rumah.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 buah kaleng bekas minyak rambut yang didalamnya terdapat 13 paket sabu seberat 2,25 gram, 4 bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 buah pipet plastik runcing serta uang tunai sebesar Rp.200 ribu yang ditemukan diatas meja makan," terangnya.

Selanjutnya petugas melakukan interogasi dan Aji mengatakan bahwa narkotika jenis sabu siap edar tersebut adalah benar miliknya. 

"Aji mengakui bahwa sabu siap edar itu adalah miliknya yang akan diedarkan di sekitar wilayah tempat tinggalnya," beber Kasi Humas.

Setelah itu, petugas membawa pelaku dan barang bukti yang di sita ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.



(AS/IY)

Posting Komentar



#
banner image