Polres Tebing Tinggi Kembali Amankan Seorang Pelaku Narkoba di Deblod Sundoro

Daftar Isi



Tebing Tinggi, Indometro.id -

Kepolisian Resor Tebing Tinggi kembali mengamankan seorang pria pelaku narkoba berinisial H alias Kiding (41) pada Senin malam (7/8/2023) sekira pukul 22.15 WIB di Jalan Deblod Sundoro Lingkungan II Kelurahan  Bagelen Kecamatan Padang Hiir Kota Tebing Tinggi. 

"Personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi telah menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu yang beralamat tak jauh dari TKP yakni di Jalan Lintas Deblod Sundoro," ungkap Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (11/8) kepada wartawan. 

Kasi Humas menjelaskan, pelaku ditangkap petugas tepatnya di rumah kosong, dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 0,56 gram, 1 buah alat hisap/bong lengkap dengan kaca pirex dan 1 buah pipet plastik yang ujungnya runcing ditemukan diatas lantai dihadapan pelaku.

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian lalu petugas menemukan 1 buah dompet warna coklat berisi uang tunai sebanyak Rp 1.450.000 dalam saku belakang sebelah kanan celana berikut 1 unit handphone merek oppo warna hitam dalam saku depan sebelah kiri," terangnya. 

Petugas langsung menginterogasi pelskunyang akhirnya mengakui dan menjawab bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. 

"Pelaku dan barang bukti lalu diboyong ke  kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tandasnya. 


(AS/IY)

Posting Komentar



#
banner image