Seorang Pria Di Kabupaten Pali Tega Menyiramkan Air Keras Pada Mantan Istrinya

Daftar Isi


 PALI - Sumsel indometro.id Seorang pria yang sudah berstatus duda bernama Eko Sucipto (39) tega menyiram mantan istri pakai air keras hingga melepuh dan harus dilarikan kerumah Sakit.


Pria paruh baya ini diduga kuat dengan sengaja melakukan kasus tindak pidana pasal 351 KUHP kepada mantan istrinya bernama Ana Kusnita pada Selasa (1/8/23).


Terduga Pelaku ini diketahui merupakan warga asal Dusun III Desa Tanah Abang Utara Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).



Diduga kasus Penganiayaan terhadap mantan istrinya itu terjadi disebuah jalan setapak sesuai Ana Kusnita mengantarkan anaknya ke sekolah berniat hendak pulang.


" Kejadiannya sekira pukul 09.00 wib setelah saya mengantarkan anak saya ke sekolah, tiba di jalan setapak menuju rumah bertemu dengan mantan saya," ujar Ana Kusnita kepada wartawan kamis (2/8/2023).


Setelah itu lanjutnya, saya melihat ada mantan suami saya, dan saya ketakutan, dia langsung menyiramkan cairan cuka para ke arah saya," bebernya menceritakan.


Cairan cuka para itu jelasnya, mengenai leher korban, dan dia melarikan diri ke arah salah satu rumah teman bernama Yeni, akan tetapi mantan suaminya ini mengejar.


" Tepatnya di depan teras rumah Yeni, saya di siram lagi oleh terduga pelaku pakai air keras, setelah itu terduga pelaku ini lari, dan saya di bawa ke rumah sakit Tanah Abang," kata Ana Kusnita.


Sementara itu Kapolres Pali  AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Tanah Abang IPTU Darmawansyah, SH MH, membenarkan adanya kasus penganiayaan terhadap mantan istrinya tersebut.


" Iya benar, Korban mengalami luka bakar dibeberapa bagian tubuh, atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Tanah Abang," Kata Kapolsek Tanah Abang.


Lanjutnya, dengan adanya laporan Polisi LPN/30/VIII/2023/SPKT/Polsek Tanah Abang/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 01 Agustus 2023 itu, kita melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.


" Saya langsung perintahkan Kanit Reskrim, IPDA Aidil Fitriansyah beserta anggota Tim Tapak Rimau Unit Reskrim Polsek Tanah Abang untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku Penganiayaan tersebut.


Dia menegaskan, bahwa terduga pelaku ini ditangkap dikediaman orang tuanya dan dibawa ke Polsek Tanah Abang untuk proses pemeriksaan," tandasnya mewakili Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin.


Diketahui adapun barang bukti yang diamankan Polisi dalam kasus tersebut berupa 1 stel pakaian dan celana milik korban, dan 1 botol Asam Sulfat Merk OBOR air keras (cuka parah) milik terlapor.

Sumber, Humas Polres Pali-. 

Editor: Usman

Posting Komentar



banner image