Usai Diamankan Subdenpom, Pelaku Narkoba Diserahkan ke Polres Tebing Tinggi
Daftar Isi
Tebing Tinggi, Indometro.id -
Usai diamankan pihak Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi, dua orang pelaku narkoba jenis sabu-sabu diserahkan ke Polres Tebing Tinggi, Minggu (30/7/2023) pukul 11.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (1/8) mengatakan kedua pelaku narkoba tersebut ditangkap pada Sabtu (29/7) sekira pukul 18.00 WIB di Dusun II Desa Payapasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di sebuah rumah.
"Pelaku berinisial A alias BRO (42) warga Jalan Soekarno-Hatta Tambangan dan SA alias Galau (50) warga sekitar tempat kejadian yakni Dusun II Payapasir," ungkap Kasi Humas.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 5 paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan 55,42 gram, 1 buah dompet warna merah, 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan bekas, 1 bungkus plastik klip berisi 20 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, uang tunai berjumlah Rp. 6.150.000 dan 1 buah perangkat alat hisap sabu.
Dijelaskan Kasi Humas bahwa pada hari Minggu (30/7) personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi telah menerima 2 orang laki-laki atas inisial A alias Bro dan SA alias Galau yang telah diamankan oleh pihak Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi yang diduga telah melakukan tindak pidana narkotika pada hari Sabtu (29/7) sekira pukul 18.00 WIB di Dusun II Desa Payapasir tepatnya di sebuah rumah.
Sebelumnya diinformasikan, kedua pelaku diamankan petugas setelah mendengar informasi bahwa ada dua pelaku hendak bertransaksi narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Payapasir.
"Hingga kini pelaku berserta seluruh barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk di periksa lebih lanjut, kepada pelaku dikenakan Pasal 114 (2), subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tandasnya.
(AS/IY)
Posting Komentar