Gagalkan Peredaran Narkoba, Polres Tebing Tinggi Sita 3 Kg Ganja di Bandar Sakti

Daftar Isi


Tebing Tinggi, Indometro.id -

Kepolisian Resor Tebing Tinggi Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis daun ganja dengan menangkap seorang pelaku saat akan melintas dari jalan areal perkebunan sawit, ketika penangkapan petugas menyita 3 kg daun ganja kering di sekitar Jalan KF Tandean Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Kamis (7/9/2023) sore sekira pukul sekira pukul 18.00 WIB.

Personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria inisial A alias Ijal (49) warga Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Tambangan berdasarkan informasi warga yang resah atas perbuatan pelaku memiliki dan kerap  mengedarkan narkotika jenis daun ganja.

"Petugas menerima informasi telepon dari warga bahwa akan ada seorang pria akan melintas atau melewati jalan setapak di area perkebunan sawit milik warga di Jalan KF. Tandean, Bandar Sakti dengan membawa narkotika jenis ganja seraya menyebutkan ciri-ciri orang dimaksud yang menggunakan sepeda motor," ungkap Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (9/9/2023).

Usai melakukan penyelidikan, sekitar pukul 17.50 WIB, petugas mendatangi TKP jalan setapak di area perkebunan sawit dengan menunggu pelaku melintas.

"Tak berselang lama sekitar pukul 18.00 WIB, petugas melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai sedang melintas menggunakan sepeda motor dan pelaku tersebut berhenti seperti sedang akan menunggu seseorang," terang Kasi Humas. 

Petugas menjumpai pelaku sambil memperkenalkan diri sebagai Polisi dan menanyakan identitas pelaku, setelah itu petugas langsung melakukan penggeledahan badan, pakaian serta sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku di sekitar tempat kejadian.

"Saat penggeledahan petugas berhasil menemukan plastik asoy warna hijau dan plastik warna biru berisi daun, ranting dan biji ganja total berat 3100 gram atau sekitar 3 kg lebih, 1 unit  handphone android, 1 unit handphone nokia dan 1 buah tas sandang warna hitam," jelas AKP Agus Arianto. 

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Spacy dengan Nomor Polisi BK 6388 NAH.

"Ketika penangkapan petugas menemukan satu bungkus ganja di jok sepeda motor, setelah diinterogasi pelaku mengakui masih ada ganja lain yang disimpannya, yakni di semak-semak areal perkebunan sawit sekitar 20 meter dari posisi pelaku ditangkap, lalu petugas menemukan 2 bungkus plastik berisi ganja lagi dengan total 3 bungkus ganja yang didapatkan, sedangkan untuk barang bukti 2 unit handphone ditemukan petugas dari dalam dalam tas sandang," beber Kasi Humas.

Untuk proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut akhirnya pelaku digelandang ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi. 

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2), Subsider Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tutupnya.


(AS/IY)


 

Posting Komentar



banner image