Heboh Oknum Pegawai Desa Mencoba Menghalang-Halangi Tugas Media Dan Lsm
Bekasi-IndoMetro.id- Proyek pembangunan jalan lingkungan di Desa Sukabakti, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan Serius Dpd LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi Minggu (10-09-2023).
Kejadian Bermula Saat beberapa awak media dan LSM meninjau berlangsungnya kegiatan proyek jalan lingkungan diwilayah Kampung Balong Ampel, Rt 01/04, Desa Sukabakti, Kecamatan Tambelang, Volume 150 M × 2 M, Sumber Dana Dana Desa (DD) Tahun 2023, jumlah Rp. 79.3331.000,-
Pelaksana TPK Desa Sukabakti.
Saat beberapa awak media dan LSM melakukan tugasnya masing-masing dengan cara investigasi langsung dilapanggan, namun sayang kehadiran awak media dan LSM selaku sosial control justru disambut dengan ketegangan oknum Pegawai Desa yang diduga selaku ketua RW.
"Oknum RW langsung sontak mengatakan Bapak-bapak ini siapa pemborong bukan, kalo bukan pada ngapain disini, emang gaada yang diawasin lagi pada kumpul disini, kalo mau komplain silahkan ke lurah ajah, saya pusing ada kali 200 media mah yang sampe kesini, sementara pemborong kaga ada lurah kaga ada pegawe yang laen kaga ada," kata tiru bahasa oktum pegawai Desa yang diduga RW setempat.
Hal tersebut sontak menjadi perhatian serius Sekjen Dpd LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi,
"Sangat disayangkan kehadiran awak media dan LSM selaku control sosial malah di perlakukan seperti itu, hal tersebut jelas melanggar Undang-Undang Pers, Karena mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal-pasal 18 ayat (1) UU Pers dimana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta." ucap M. Suwandi sekjen Dpd LSM Prabhu Indonesia Jaya.
"Saya selaku sekjen Dpd LSM Prabhu Indonesia Jaya akan Berkoordinasi dengan Beberapa awak media dan LSM untuk menindak lanjuti kejadian tersebut" tandasnya. (Rh)
Posting Komentar