Siswa-siswi SMAN 4 Ikuti Sosialisasi UU Narkotika yang Digelar Polsek Padang Hulu
Daftar Isi
Tebing Tinggi, Indometro.id -
Siwa-siswi SMA Negeri 4 Tebing Tinggi mengikuti kegiatan sosialisasi Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai program prioritas Kapolda Sumut Point - 2 tentang Narkotika Musuh Bersama yang digelar Polsek Padang Hulu di Aula SMA Negeri 4 Tebing Tinggi Jalan Gatot Subroto Kelurahan Pabatu Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, Sabtu (16/9/2023).
Pelaksanaan sosialisasi tersebut dipimpin oleh Kapolsek Padang Hulu AKP Bringin Jaya dengan dihadiri Kepala SMA Negeri 4 Tebing Tinggi Amansyah Saragih,Wakil Kepala SMA Negeri 4 Sarmadan Harahap, Kanit Bimmas Polsek Polsek Padang Hulu Aiptu Reinhard Sinaga, Kanit Intelkam Polsek Padang Hulu Aiptu TP Samosir, Kasium Polsek Padang Hulu Aiptu Syaiful Indra Siregar, Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hulu, para guru dan siswa siswi SMA Negeri 4 Tebing Tinggi.
Mengawali sambutannya, Kepala SMA Negeri 4 mengucapkan selamat datang dan terimakasih kepada rombongan Polsek Padang Hulu yang telah berkenan melaksanakan sosialisasi Narkotika di SMA Negeri 4.
"Saya berharap kepada para siswa siswi untuk mendengar dan menyimak sosialisasi ini dengan baik guna menjadi pedoman di dalam kehidupan sehari hari," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, sosialisasi dipimpin Kapolsek Padang Hulu dengan menyambangi bahwa UU yang mengatur tentang Narkotika diatur dalam UU No. 35 tahun 2009. Selanjutnya dijelaskan arti dan jenis narkotika serta ciri ciri orang pemakai ataupun pecandu narkotika.
Selain itu, Kapolsek Padang Hulu juga menjelaskan dampak - dampak dari memakai narkotika, tempat tempat rawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan siapa siapa saja target maupun sasaran pengedar narkotika.
"Penanggulangan peredaran narkotika, oleh kepolisian dilakukan dua cara yaitu pencegahan dan penindakan sesuai hukum yang berlaku, kami minta para siswa siswi menjauhi narkotika," katanya.
Dirinya menambahkan, tujuan sosialisasi ini dilaksanakan kepada siswa dan siswi SMA Negeri 4 adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang narkotika dalam rangka pencegahan.
"Agar para generasi muda tidak terjerat penyalahgunaan narkotika sesuai program prioritas Kapolda Sumut pada point 2 yaitu narkotika musuh bersama," tutup Kapolsek.
(AS/IY)
Posting Komentar