Bekasi – Jabar || indometro.id –
Diduga pemilik Rumah Sakit Kasih Insani Sukatani Kabupaten Bekasi yang digugat 1.3 Milyar oleh PT. Karya Anugerah Bangsa adalah oknum anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan yang berinisial MR yang saat ini maju kembali didapil 6.
Salah satu perwakilan PT.Anugerah Bangsa sangat kecewa dengan MR yang sampai saat ini mempecundangi pihaknya, pasalnya keputusan inkrah Mahkamah Agung nomor 198/Pdt.G.2019/PN.Ckr, tanggal 9 Januari 2020 sampai saat ini diabaikan oleh MR, ujar pihak PT.Anugerah Bangsa, Senin 26/08/2023.
Saat di konfirmasi oleh media MR tidak pernah menjawab dan bahkan memblokir What's app nya.
Media melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Pengadilan Negeri Cikarang dengan melayangkan surat dengan menggali informasi dan kepastian hukum yang sudah berjalan 3 tahun.
Berdasarkan Akta pendirian PT Mutiara Persada Abadi Rumah Sakit Karya Insani Sukatani dua petinggi Direksi adalah M.Nasir suami dari MR dan MR sendiri sebagian Direktur Utama. ( Red)
Posting Komentar untuk "Terkait Putasan MA Gugatan 1.3 Milyar, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi diduga Pecundangi PT.Karya Anugerah Bangsa"