Terlibat Kasus Narkoba, Seorang Pedagang Diamankan Polisi di Desa Naga Kesiangan

Daftar Isi


Tebing Tinggi, Indometro.id -

Akibat terlibat kasus narkoba, seorang pria berprofesi sebagai pedagang harus berurusan dengan pihak kepolisian, dirinya diamankan personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi di sekitar kediamannya tepat di halaman bengkel sepeda motor Dusun V Desa.Naga kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (15/9/2023) sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon membenarkan penangkapan tersebut melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu (20/9).

"Benar, personel Satresnarkoba telah menangkap seorang pria berinisial DS alias Bondan (38) dekat tempat tinggalnya Desa Naga Kesiangan tepat di halaman sebuah bengkel sepeda motor," ucap Kasi Humas. 

Dijelaskan sebelumnya, pada hari Jumat (15/9), petugas mendapat informasi dari masyarakat yang tidak ingin identitasnya diketahui mengatakan bahwa ada seorang laki-laki diduga memilki narkotika di Dusun V Desa Naga Kesiangan.

"Pelaku kerap meresahkan masyarakat dan sering beraksi di halaman bengkel sepeda motor," sambungnya. 

Lalu pada hari itu juga sekira pukul 01.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan melihat ada seorang laki-laki yang sesuai dengan identitas dan ciri-ciri yang dimaksud sedang duduk-duduk di halaman bengkel sepeda motor. 

Selanjutnya petugas didampingi dengan Kepala Dusun (Kadus) setempat memperkenalkan diri dan langsung mengamankan pelaku.

"Disaksikan Kadus, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan sekitar TKP, saat itu ditemukan barang bukti berupa uang tunai berjumlah Rp. 175 ribu dari dalam saku celana bagian depan sebelah kiri pelaku, 1 bungkus kotak rokok berisi 3 paket sabu seberat 2,91 gram," beber Kasi Humas. 

Selain itu, petugas juga menemukan 1 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan bekas dan 1 bungkus plastik klip berisi beberapa bungkus plastik klip kosong dihadapan pelaku tepatnya di atas tanah. 

"Petugas menanyakan kepada pelaku tentang kepemilikan barang terlarang tersebut, tanpa banyak kata pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya," jelas AKP Agus Arianto. 

Selanjutnya petugas membawa pelaku beserta seluruh barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1), Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tutupnya. 


(AS/IY)

Posting Komentar



#
banner image