Jumat Curhat di Jalan Sakti Lubis, Polres Tebing Tinggi Tanggapi Aspirasi Warga

Daftar Isi



Tebing Tinggi, Indometro.id -

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon yang diwakilkan oleh Kabag Ren Polres Tebing Tinggi Kompol Anjas Asmara Siregar memimpin kegiatan Jumat Curhat dam siap menanggapi aspirasi warga di Pos Kamling Jalan Sakti Lubis Lingkungan 1 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tebing  Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Jumat (22/12/2023).

Hadir dalam.kegiatan, Kasat Binmas AKP BSM Tarigan, Kapolsek Padang Hulu Iptu Marolop Samosir, Ps.Kanit Binmas Polsek Padang Hulu Aiptu R Sinaga, Sat Binmas Aiptu RB Siahaan dan Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hulu Aipda Yandri Putra. 

Kabag Ren mengatakan maksud dan tujuan kegiatan adalah untuk mendekatkan diri kepada warga masyarakat serta menerima segala aspirasi dan keluhan masyarakat dan memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat,

"Kami pihak kepolisian mengimbau dan mengajak para warga masyarakat agar kita bersinergi bersama - sama menjaga keamanan kamtibmas di lingkungan atau tempat kita tinggal masing masing agar aman dan baik," paparnya. 

Mari cegah peredaran Narkotika di lingkungan kita sendiri, hindari dan jauhi lah Narkoba tersebut, karena Narkoba dapat membahayakan kesehatan kita sendiri dan juga dapat membunuh diri kita sendiri, kepada warga diminta untuk tetap mematuhi peraturan berlalu lintas

Apabila warga mempunyai keluh kesah sampaikan kepada kami agar kami dapat menjawab keluh kesah dari warga dan melaksanakan apa yang diinginkan warga agar kamtibmas diwilayah semakin baik.

"Jika ada keluhan lain yang belum dapat disampaikan warga dapat menghubungi petugas atau Bhabinkamtibmas kami Aipda Yandri Putra atau Polres Tebing Tinggi yang dapat dihubungi melalui Call Center Nomor 110 dan WA 081260664044, nanti pihak dari kami selaku Personil Polres Tebing Tinggi akan segera menindak lanjuti / merespon keluhan dari warga tersebut," ungkap Kabag Ren. 

Dalam aspirasnya warga berharap pihak Polres Tebing Tinggi dapat dengan cepat memproses ataupun merespon laporan dari warga dan juga  menanyakan apakah membuat laporan ke kantor polisi harus sesuai dengan wilayah hukum atau tempat tinggal. 

"Dan apakah laporan pencemaran nama baik harus ada saksi? Kemudian apabila pelaku pidana anak dibawah umur apakah bisa di tahan?" tanya warga. 

Menanggapi apa yang disampaikan Kabag Ren Polres Tebing Tinggi menyampaikan setiap masyarakat mempunyai hak dalam membuat laporan dan apabila ada anggota Polri yang mempersulit silahkan laporkan kepada Provost Polres.

"Masyarakat boleh membuat laporan polisi dimana saja nantinya laporan tersebut akan dilimpahkan kepada polres sesuai dengan alamat pelapor dan tempat kejadian perkara. Setiap pelaporan tindak pidana harus mempunyai saksi dan untuk pelaku pidana masih anak dibawah umur bisa ditahan tetapi prosesnya tidak sama dengan pelaku yang telah dewasa," pungkasnya. 



(AS/IY)





Posting Komentar



#
banner image