Kampanye PAN Terindikasi Langgar PKPU No 20 Tahun 2023

Daftar Isi
Pringsewu,indometro.id - Ketua KPU Pringsewu, Sofyan Akbar Budiman secara tegas menanggapi adanya  pelanggaran PKPU no. 20 tahun 2023 tentang kampanye pasal 72 ayat 4 huruf k oleh Partai Amanat Nasional yang melibatkan anak-anak dibawah umur.

Hal ini menunjukkan bahwa ketua KPU Pringsewu sangat memperhatikan regulasi yang berhubungan dengan pemilu dan setiap pelanggarannya akan segera ditindaklanjuti.

Salah satu poin penting dalam PKPU no. 20 tahun 2023 adalah tentang larangan mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih dalam kegiatan kampanye pemilu oleh pelaksana kampanye pemilu dan tim kampanye pemilu. 

"Dalam PKPU No. 20 tahun 2023 tentang kampanye pasal 72 ayat 4 huruf k pelaksana kampanye pemilu dan tim kampanye pemilu dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih termasuk anak-anak mereka belum memiliki hak memilih," terang Sofyan Akbar Budiman, Kamis (06/12/2023)

Partai Amanat Nasional harus menaati aturan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh KPU demi kepentingan yang lebih besar yaitu menjaga integritas dalam pelaksanaan pemilu. Oleh karena itu, tindakan pelanggaran terhadap PKPU no. 20 tahun 2023 harus dihukum secara tegas agar partai politik lainnya tidak mengulangi perbuatan serupa.

KPU sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilu harus lebih memperketat pengawasan terhadap aktivitas partai politik pada masa kampanye. Dengan begitu, akan tercipta suasana pemilu yang kondusif dan terhindar dari kecurangan-kecurangan yang merugikan hak suara rakyat Indonesia.

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pringsewu, Mediansyah Resaputra kepada awak media mengatakan bahwa hasil pengawas sudah dilaporkan ke Bawaslu.

"Perhari ini sedang dilakukan penelusuran, hasilnya nanti akan dikoordinasikan lagi dengan Panwascam kecamatan Pringsewu dan Bawaslu. Kami sudah meminta Panwascam Kecamatan Pringsewu untuk melakukan penelusuran terkait dengan keterlibatan anak-anak dalam kegiatan tersebut," ujarnya.

Pelanggaran PKPU No. 20 tahun 2023 oleh Partai Amanat Nasional dengan melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye politik memperlihatkan bahwa partai politik tersebut mencari dukungan dengan cara yang tidak etis dan dapat merusak integritas proses demokrasi di Indonesia. (*)

Posting Komentar



#
banner image