Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2022 Tebing Tinggi Belum Sesuai Tindaklanjut Rekomendasi BPK RI

Daftar Isi



Tebing Tinggi, Indometro.id -

Ikhtisar hasil pemeriksaan semester I (IHPS I) Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yakni Rekapitulasi Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan pada pemerintah Daerah (IHPS I Tahun 2022) menyebutkan kalau kota Tebing Tinggi selama kurun waktu tahun 2005 s.d 2022 belum sesuai menindaklanjuti rekomendasi BPK.Ri sebesar Rp.12.712.114.4924,63.

Tercatat dalam IHPS I Tahun 2022 Kota Tebing Tinggi belum sesuai lakukan rekomendasi BPK.RI sebagaimana diamanatkan dalam Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.RI jumlah 2020 s.d Semester I tahun 2022 sebesar Rp.1.037.547.431,27, jumlah temuan sebanyak 37 Temuan, dengan persentase sebesar 25,5%.

Tahun anggaran 2021 saja tercatat dalam IHPS I kota Tebing Tinggi belum sesuai laksanakan rekomendasinya BPK.RI sebanyak 6 (enam) temuan dengan nilai sebesar Rp.842.254.647,94, jumlah persentase sebesar 11.1%.

Sementara itu, tercatat juga dalam IHPS I semester I Tahun 2022 bahwa dalam Tahun 2020 kota tebing Tinggi tidak melaksanakan rekomendasi BPK.RI sebanyak 26 Temuan dengan Nilai sebesar Rp.174.346.983,33, jumlah persentase sebesar Rp.40,6%

Ratama Saragih selaku pengamat kebijakan publik dan anggaran kepada media, Jumat (19/1/2024)  mengatakan jika melihat data dari IHPS I Tahun 2022 BPK.RI sangat prihatin karena jelas terlihat tak adanya rasa tanggungjawab sebagaimana kaidah hukum yang meletakkan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keuangan negara yang diamanatkan Undang-Undang nomor 17  tahun 2023 Tentang Keuangan Negara. Kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keuangan negara pada hakekatnya merupakan pentaatan kepada hukum keuangan negara sebagai hukum positif. Pertanggungjawaban keuangan negara wajib dilakukan dengan memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu sehingga mencerminkan unsur keadilan, kemanfaatn dan unsur kepastian hukum.

"Melihat masih adanya angka nominal akibat tidak dilaksanakannya tanggungjawab melakukan tindak lanjut dari pada rekomendasi BPK.RI tentunya ini menggambarkan adanya proses penundaan berlarut dan tidak adanya kepatuhan hukum bagi penyelenggara keuangan negara tentunya," ujar Responden BPK RI ini.

Karena, sebut Ratama, rekomendasi BPK RI yang dimaksud bukan berarti ganti kerugian negara, melainkan juga adanya kerugian aset negara yang tak jelas dengan validasi nilai barang tentunya dihitung.

"Sebab pengelolaan aset barang baik itu tanah, mesin, dan barang bergerak di kota lemang ini masih jauh seperti yang diharapkan, terkhusus aset gedung bangunan yang tak berdampak nilai manfaat kepada masyarakat, Pasar Induk, pasar sakti, pasar kecamatan, misalnya sampai saat ini terus membawa problema yang berkepanjangan sampai kepada Total Lost," pungkas pria yang juga sebagai Wali Kota LSM Lira Tebing Tinggi.




(@76)

Posting Komentar



#
banner image