Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Diperiksa Jaksa

Daftar Isi
Pringsewu,indometro.id - Pringsewu kembali menjadi sorotan publik setelah mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pringsewu, Waskito, diperiksa oleh Kejaksaan Negeri terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) pada tahun 2021 dan 2022. Penanganan kasus BPHTB yang menjadi sorotan publik tersebut memunculkan pertanyaan serius tentang dugaan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah Pringsewu.

Korupsi dalam konteks BPHTB sangat merugikan negara dan masyarakat karena dapat mempengaruhi anggaran daerah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Oleh karena itu, penanganan kasus BPHTB harus dilakukan dengan cara-cara yang profesional dan independen, serta harus membuka transparansi informasi terkait berbagai perkara yang sedang diselidiki. Kejelasan dan keadilan harus menjadi prioritas utama dalam proses hukum ini.

Waskito yang saat ini menjabat sebagai staf ahli Bupati menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh penegak hukum terkait kebijakannya dalam mengatur pajak dan program PTSL. Dia mengakui bahwa selama menjabat sebagai kepala Bapenda pada tahun 2021 dan 2022, ada kesalahan yang dilakukannya terkait ketidakpahaman terhadap isi penjabaran dari peraturan bupati (Perbub) dan peraturan daerah (Perda).

"Dalam proses pemeriksaan oleh Penyidik Khusus Kejaksaan Negeri Pringsewu, saya mengakui kesalahan saya tidak melihat dengan seksama isi penjabaran perbub dan perda yang menjadi dasar pelaksanaan tugas saya sebagai Kepala Bapenda," ungkap Waskito.

Sementara Kasi Pidsus Kejari pringsewu Heru dikonfirmasi menjelaskan, Memang benar sedang dilakukan proses Penyidikan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu terkait Penetapan Pajak BPHTB di Bapenda Kabupaten Pringsewu.

"Untuk teknis pemeriksaannya mohon maaf tidak bisa kami sampaikan akan tetapi proses tersebut masih berjalan dan sekarang lagi menunggu hasil dari perhitungan BPKP perwakilan Lampung untuk menentukan besaran kerugian negara. Dua Proses penyelidikan terhadap pengadaan jasa konsultasi PBB di Bapenda Kabupaten Pringsewu, masih dalam proses pemeriksaan ahli, kami meminta saksi ahli LKPP (proses pengadaan) dan saksi ahli Geofasial dari Unsri," terang Heru.

Kasus BPHTB di Pringsewu mengingatkan kita akan pentingnya mengawasi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintahan. Satu-satunya cara untuk memastikan tanggung jawab dan etika tata kelola pemerintahan yang baik adalah dengan melibatkan publik dalam semua proses pengambilan kebijakan dan memastikan bahwa pemerintah bekerja untuk kepentingan masyarakat dan negara. (*)

Posting Komentar



#
banner image